Jakarta, Balienews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Rp2.000 per porsi mulai 5 Oktober 2026. Perubahan ini dilakukan agar pemberian insentif lebih proporsional dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, mekanisme baru tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola program MBG seiring dengan semakin luasnya cakupan program.
“Kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono dalam siaran pers, Kamis (1/10/2026).
Insentif Sebelumnya Rp6 Juta per Hari
Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif dengan besaran yang sama, yakni Rp6 juta per hari. Besaran tersebut diberikan tanpa memperhitungkan perbedaan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG.
Melalui mekanisme baru, nilai insentif dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang benar-benar dibagikan kepada penerima manfaat.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Rp2.000 Bagian dari Alokasi Rp15.000
Sudaryono menjelaskan, insentif Rp2.000 per porsi merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat.
Dari alokasi tersebut, Rp10.000 digunakan untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
“Besaran Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat,” kata Sudaryono.
Dengan skema ini, besaran insentif yang diterima SPPG akan mengikuti jumlah porsi MBG yang dibagikan kepada penerima manfaat.
SPPG Harus Beroperasi untuk Mendapat Insentif
Aturan baru juga menegaskan bahwa insentif hanya diberikan ketika dapur SPPG beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.
“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi,” ujar Sudaryono.
Artinya, SPPG yang tidak menjalankan pelayanan MBG pada periode tertentu tidak memperoleh insentif untuk layanan yang tidak diberikan.
Tidak Ada Insentif Saat SPPG Tidak Melayani
BGN juga menjelaskan bahwa SPPG tidak mendapatkan insentif apabila dapur terkena suspend atau pemberhentian sehingga tidak beroperasi.
Ketentuan serupa berlaku ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan.
Sudaryono mencontohkan kondisi bencana alam, seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah titik yang dapat menyebabkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Dalam kondisi tersebut, dapur SPPG tidak melayani penerima manfaat sehingga insentif ketersediaan dan mutu layanan juga tidak diberikan.
Perubahan mekanisme ini membuat pemberian insentif SPPG dalam program MBG dikaitkan langsung dengan jumlah porsi yang disalurkan dan pelaksanaan layanan di lapangan. (BEM)




