BerandaBeritaDaerahPemkab Tabanan Siapkan Greenhouse di Lahan Hibah KPK pada 2027

Pemkab Tabanan Siapkan Greenhouse di Lahan Hibah KPK pada 2027

Tabanan, Balienews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menyiapkan pembangunan rumah pembibitan atau greenhouse di atas lahan hibah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seluas 2.000 meter persegi atau 20 are di Kecamatan Marga. Pembangunan fasilitas yang ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan, memperkuat sektor hortikultura, dan membantu mengendalikan inflasi daerah ini diupayakan mulai pada 2027, setelah proses administrasi aset diselesaikan.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan rencana tersebut seusai menghadiri rapat paripurna di DPRD Tabanan, Kamis (8/10/2026). Lahan hibah tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai pusat pembibitan tanaman pangan dan hortikultura.

Lahan Hibah KPK untuk Rumah Pembibitan

Menurut Sanjaya, lokasi lahan di Kecamatan Marga mendukung rencana pembangunan greenhouse karena berada di kawasan pertanian dan hortikultura.

“Kami sudah sampaikan kemarin, alangkah baiknya tempat itu, saya lihat bisa dipakai untuk greenhouse,” ujar Sanjaya.

Secara konsep, fasilitas tersebut akan mengadopsi model rumah pembibitan seperti yang telah banyak beroperasi di kawasan Bedugul, Kecamatan Baturiti. Kehadiran greenhouse diharapkan dapat memperkuat ketersediaan bibit bagi petani sekaligus mendukung produktivitas pertanian di Tabanan.

Dukung Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi

Pembangunan greenhouse juga menjadi salah satu upaya mendukung pengendalian inflasi daerah. Langkah ini sejalan dengan harapan Bank Indonesia (BI) agar pemerintah daerah memperkuat ketersediaan komoditas pangan yang kerap memicu kenaikan harga.

Sanjaya menyebut cabai dan sayur-mayur sebagai komoditas yang sering berkontribusi terhadap inflasi.

“Salah satu komoditas yang paling sering memberikan kontribusi terhadap inflasi adalah cabai dan sayur mayur,” terangnya.

Melalui fasilitas tersebut, Pemkab Tabanan berencana memproduksi bibit tanaman pangan dan hortikultura untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat dan petani lokal.

Menurut Sanjaya, langkah ini diharapkan dapat melengkapi bantuan bibit yang selama ini disalurkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

“Sekarang kalau kita bisa membuat bibit kan bagus,” imbuhnya.

Melengkapi Rencana Pembangunan RMU pada 2027

Selain greenhouse, Tabanan juga merencanakan pembangunan fasilitas Rice Milling Unit (RMU) atau unit penggilingan dan penyosohan beras pada 2027, sesuai janji Gubernur Bali.

Kedua fasilitas tersebut memiliki fungsi berbeda. Greenhouse akan berfokus pada penyediaan bibit, sedangkan RMU mendukung proses pengolahan gabah menjadi beras.

Meski tidak berkaitan secara langsung dalam operasional, keberadaan keduanya diharapkan dapat memperkuat ekosistem pertanian daerah, mulai dari penyediaan bibit hingga penanganan hasil panen.

“Saling mendukung. Saling melengkapi. Kalau ini (greenhouse) urusannya bibit. Kalau RMU urusannya penyosohan beras,” jelas Sanjaya.

Pembangunan Menunggu Penyelesaian Administrasi Aset

Pemkab Tabanan menargetkan pembangunan fisik greenhouse dapat dimulai pada 2027. Namun, pelaksanaannya masih bergantung pada penyelesaian proses administrasi lahan hibah tersebut.

Pemerintah daerah perlu mengurus pendaftaran dan balik nama aset melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar lahan tercatat secara resmi sebagai kekayaan daerah.

“Setelah balik nama dan tercatat sebagai aset daerah, di 2027 mudah-mudahan bisa (dimulai),” pungkas Sanjaya.

Jika rencana tersebut terealisasi, greenhouse di Kecamatan Marga diharapkan menjadi salah satu fasilitas pendukung pertanian Tabanan, khususnya dalam penyediaan bibit, penguatan hortikultura, dan upaya menjaga stabilitas pasokan pangan. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI