back to top
Senin, Juli 28, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaLingkunganDKLH Bali Tutup TPA Suwung Setiap Rabu untuk Hentikan Praktik Open Dumping

DKLH Bali Tutup TPA Suwung Setiap Rabu untuk Hentikan Praktik Open Dumping

Denpasar, Balienews.comTempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung kini resmi ditutup setiap hari Rabu. Kebijakan ini diumumkan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali sebagai bagian dari upaya penataan dan penghentian sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) yang tidak lagi sesuai standar lingkungan.

Penutupan Rutin untuk Penataan Sampah

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Bali, Ni Made Armadi, menyatakan bahwa penutupan dilakukan setiap hari Rabu guna memberi ruang bagi alat berat untuk melakukan penataan sampah.

Langkah ini dianalogikan seperti pemeliharaan di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang dilakukan malam hari untuk pemeliharaan landasan pacu.

“Kami menutup pelayanan setiap Rabu karena ada proses penataan. Tidak mungkin melayani pembuangan sambil menata sampah secara optimal,” jelas Armadi di Denpasar, Kamis (17/7).

Baca Juga :  Inovasi Pengelolaan Sampah Plastik Jadi BBM di Desa Talunombo

Dukung Penghentian Open Dumping

Kepala DKLH Bali, I Made Rentin, menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur penghentian metode open dumping paling lambat dalam 180 hari.

Menurut Rentin, volume sampah yang masuk ke TPA Suwung mencapai 1.000 ton per hari, diangkut oleh sekitar 400–500 truk. Kondisi ini membuat proses penataan tidak mungkin dilakukan secara maksimal jika pembuangan tetap berlangsung.

Aktivitas Penataan Setiap Rabu

Aktivitas penataan yang dilakukan setiap hari Rabu di TPA Suwung meliputi pendorongan sampah ke zona penimbunan, pemadatan menggunakan alat berat, serta penutupan dengan lapisan tanah urug.

Baca Juga :  Pengusaha AMDK Bali Usul Pelarangan Plastik Dimulai dari Kemasan di Bawah 500 mL

Langkah ini dilakukan demi memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang tertib dan berkelanjutan.

“Kami ingin mengakhiri praktik open dumping dan mendorong transformasi pengelolaan sampah yang lebih modern,” tegas Rentin.

DKLH Bali juga mengimbau Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, wilayah yang aktif membuang sampah ke TPA Suwung, untuk menyosialisasikan jadwal penutupan kepada masyarakat dan pengguna layanan.

Pada hari pertama implementasi kebijakan, Rabu (16/7), pemantauan menunjukkan situasi terkendali. Hanya satu truk terpantau mencoba masuk ke TPA meski telah diinformasikan soal penutupan. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI