Jakarta, Balienews.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mewajibkan seluruh penumpang penerbangan internasional mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia mulai Senin, 1 September 2025.
Saat ini, aturan berlaku di empat pintu masuk utama: Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten), Bandara Juanda (Surabaya, Jawa Timur), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), dan Pelabuhan Internasional (Batam, Kepulauan Riau).
Aplikasi All Indonesia Resmi Berlaku
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik.
“All Indonesia adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien. Dengan aplikasi ini, proses kedatangan di bandara atau pelabuhan tidak hanya lebih singkat dan aman, tetapi juga ramah bagi semua penumpang, baik perorangan maupun grup, termasuk kelompok lansia, difabel, dan anak-anak,” ujarnya di Jakarta, Minggu (31/8).
Integrasi Layanan dalam Satu Aplikasi
Melalui aplikasi All Indonesia, penumpang dapat mengisi formulir kedatangan yang mencakup imigrasi, bea cukai, kesehatan, hingga karantina dalam satu sistem digital. Pengisian dapat dilakukan secara gratis mulai tiga hari sebelum kedatangan.
“Indonesia ingin memberikan pengalaman terbaik sejak langkah pertama wisatawan mancanegara maupun WNI kembali menginjakkan kaki di Indonesia. Oleh karena itu, kami integrasikan kartu kedatangan atau arrival card dalam sistem ini,” jelas Yuldi.
Dengan integrasi ini, penumpang tidak perlu lagi mengisi electronic customs declaration (e-CD) karena seluruh proses sudah tergabung dalam aplikasi.
Deteksi Kesehatan dan Karantina
Selain mempermudah administrasi, aplikasi All Indonesia juga memungkinkan Kementerian Kesehatan mendeteksi potensi penyakit menular secara lebih cepat.
Penumpang yang membawa hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya wajib mengisi deklarasi untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit.
Laporan barang bawaan secara digital akan memudahkan pemeriksaan karantina sekaligus menjaga ketahanan pangan dan perlindungan ekonomi nasional.
Akses Aplikasi dan Imbauan
Penumpang dapat mengakses aplikasi melalui laman allindonesia.imigrasi.go.id atau mengunduh di Google Play Store dan App Store.
“Aplikasi ini bukan hanya tentang kemudahan, tetapi juga tentang melindungi negara kita. Setiap data yang Anda berikan adalah kunci untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita,” tegas Yuldi.
Dengan diberlakukannya sistem deklarasi digital ini, pemerintah berharap pelayanan di pintu masuk Indonesia menjadi lebih cepat, transparan, dan aman.
Masyarakat diimbau segera membiasakan diri menggunakan aplikasi All Indonesia sebelum melakukan perjalanan internasional. (BEM)