BerandaBeritaNasionalKemenag Siapkan Materi Pencegahan Budaya LGBTQ di Sekolah Mulai 2026/2027

Kemenag Siapkan Materi Pencegahan Budaya LGBTQ di Sekolah Mulai 2026/2027

Jakarta, Balienews.com – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027 melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang telah berlaku. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang mengategorikan isu tersebut sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan, materi tersebut akan diberikan kepada siswa mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Pembelajaran difokuskan pada pemberian pemahaman agar peserta didik tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ serta memiliki bekal untuk menghindarinya.

Materi Diinsersikan ke Kurikulum yang Sudah Ada

Romo Muhammad Syafi’i mengatakan pemerintah menargetkan implementasi materi tersebut sudah dapat dimulai pada tahun ajaran 2026/2027 tanpa membuat mata pelajaran baru.

“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Romo Muhammad Syafi’i di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, sasaran pembelajaran mencakup siswa kelas IV SD, SMP, hingga SMA. Materi yang diberikan tidak akan membahas praktik penyebaran secara rinci, melainkan lebih menitikberatkan pada pemahaman dan penguatan sikap peserta didik.

Fokus pada Edukasi dan Pencegahan

Wamenag menjelaskan, materi yang disisipkan dalam kurikulum bertujuan membangun pemahaman siswa agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ.

Selain itu, peserta didik juga akan diberikan pemahaman mengenai sikap yang dinilai dapat menjadi benteng agar tidak terpengaruh oleh budaya tersebut.

Romo menambahkan, materi pembelajaran juga akan menjelaskan berbagai bentuk penyebaran yang menurut pemerintah terjadi di masyarakat maupun di tingkat internasional sehingga siswa memiliki bekal dalam menyikapinya.

Mengacu pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Menurut Pratikno, pemerintah akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai rencana.

Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, Kementerian Sosial, penyelenggara Sekolah Rakyat, hingga kementerian yang membawahi sekolah-sekolah kedinasan.

Pemerintah menyatakan sinergi antarlembaga akan terus dikawal agar proses penyisipan materi edukasi ke dalam kurikulum dapat diterapkan secara efektif pada tahun ajaran 2026/2027.

Pemerintah Perkuat Sinergi Lintas Kementerian

Pratikno menegaskan koordinasi lintas kementerian menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut karena melibatkan berbagai satuan pendidikan di Indonesia.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berharap implementasi materi edukasi dapat berjalan seragam sesuai kebijakan nasional. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI