back to top
Jumat, September 26, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaNasionalIKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik Indonesia Mulai 2028, ASN Mulai Dipindahkan

IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik Indonesia Mulai 2028, ASN Mulai Dipindahkan

Jakarta, Balienews.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang berlaku sejak 30 Juni 2025.

Dua Fokus Utama Pembangunan IKN

Berdasarkan salinan Perpres yang diunggah di laman resmi pemerintah pada Jumat (19/9/2025), ada dua fokus utama untuk mewujudkan IKN sebagai pusat politik Indonesia.

Pertama, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya seluas 800–850 hektare. Target yang ditetapkan mencakup:

  • 20 persen pembangunan gedung perkantoran,
  • 50 persen pembangunan hunian layak dan berkelanjutan,
  • 50 persen sarana-prasarana dasar,
  • serta indeks stabilitas dan konektivitas kawasan sebesar 0,74.

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah menyiapkan lima langkah strategis, mulai dari penataan ruang, pembangunan gedung pemerintahan, penyediaan hunian, infrastruktur dasar, hingga aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN.

Pemindahan ASN ke IKN

Fokus kedua adalah pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN. Dalam rencana tersebut, 1.700 hingga 4.100 aparatur sipil negara (ASN) akan dipindahkan secara bertahap ke kawasan baru.

Selain itu, pemerintah menargetkan layanan kota cerdas (smart city) di IKN dapat mencapai cakupan 25 persen untuk mendukung aktivitas pemerintahan yang modern dan efisien.

Dengan penetapan ini, IKN dipastikan bukan hanya sekadar pusat administrasi, melainkan juga pusat politik nasional. Pembangunan berkelanjutan dan pemindahan ASN diharapkan mampu mempercepat realisasi visi IKN sebagai ibu kota masa depan Indonesia. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI