Tabanan, Balienews.com – Pengadilan Negeri (PN) Tabanan resmi membubarkan Yayasan Anak Bali Luih pada 4 Agustus 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas gugatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, setelah pengurus yayasan, I Made Aryadana, terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus jual beli bayi.
Yayasan Dibubarkan Setelah Putusan Pengadilan
Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah, SH, MH, menjelaskan gugatan pembubaran diajukan karena perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan anggaran dasar yayasan dan meresahkan masyarakat.
“Berdasarkan Pasal 62 huruf b dan c angka 1 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, kami menuntut pembubaran Yayasan Anak Bali Luih,” ujarnya, Senin (22/9).
Dengan keluarnya putusan, seluruh pengurus inti yayasan resmi bubar, dan aktivitas organisasi dihentikan. Kejari Tabanan akan melanjutkan proses likuidasi untuk memastikan pembubaran efektif.
Hasil likuidasi akan dilaporkan ke PN Tabanan, kemudian diteruskan ke notaris dan Kementerian Hukum dan HAM agar yayasan dihapus dari daftar badan hukum.
Kasus Perdagangan Bayi Terungkap
Aryadana, Ketua Pengurus Yayasan Anak Bali Luih, sebelumnya divonis bersalah oleh PN Depok pada 8 Mei 2025. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena merekrut ibu hamil, membiayai persalinan, lalu memperjualbelikan bayi untuk keuntungan pribadi.
Bahkan, pada 12 Maret 2025, PN Depok juga memvonis Aryadana dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus serupa.
Aktivitas Yayasan Terbongkar
Berdasarkan keterangan warga, bangunan yayasan di Banjar Jadi Desa, Kediri, Tabanan, kini tidak lagi dihuni. Sebelum kasus terbongkar, tempat itu kerap menampung hingga 15 ibu hamil setiap harinya. Namun, keberadaan para ibu dan bayi yang dilahirkan kemudian tidak diketahui.
“Dalam AD/ART-nya, yayasan seharusnya bergerak di bidang sosial dan keagamaan. Namun kenyataannya disalahgunakan untuk praktik ilegal,” kata seorang saksi dari masyarakat setempat.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini bermula pada September 2024 ketika Polres Metro Depok membongkar sindikat jual beli bayi lintas Jawa–Bali. Dari delapan tersangka yang ditetapkan, Aryadana disebut sebagai aktor utama dengan memanfaatkan yayasan sebagai kedok.
Bangunan yayasan terbukti digunakan untuk menampung ibu hamil serta bayi hasil perdagangan. Dengan putusan PN Tabanan, keberadaan Yayasan Anak Bali Luih resmi berakhir, dan Kejaksaan menegaskan akan mengawal agar yayasan ini tidak bisa beroperasi kembali. (BEM)