Jakarta, Balienews.com – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk periode Oktober hingga Desember 2025 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi daya beli masyarakat di penghujung tahun.
Kebijakan Stabilitas Tarif Listrik
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
Aturan ini menetapkan penyesuaian tarif setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter utama: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Daftar Tarif Listrik PLN Oktober–Desember 2025
Kebijakan tanpa kenaikan ini berlaku untuk pelanggan nonsubsidi maupun subsidi. Untuk pelanggan nonsubsidi, tarif tetap sama seperti triwulan sebelumnya.
Sementara itu, pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta UMKM tetap memperoleh subsidi penuh.
Rincian tarif listrik triwulan IV-2025 (Oktober–Desember):
- Golongan R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR ≥ 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT > 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan -3/TM > 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT ≥ 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM > 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Kemudahan Akses Informasi Tarif
Masyarakat kini bisa lebih mudah mengecek tarif dan tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile. Layanan ini menampilkan informasi tarif, riwayat penggunaan, hingga pembayaran secara daring.
Dampak bagi Dunia Usaha dan UMKM
Pemerintah menegaskan bahwa penetapan tarif tetap tidak akan mengurangi komitmen untuk menjaga keandalan pasokan listrik serta memperluas akses ke wilayah yang belum teraliri.
Kebijakan stabilisasi tarif juga memberi kepastian bagi pelaku industri dalam merencanakan biaya produksi dan investasi jangka panjang.
Untuk UMKM, subsidi yang tetap berjalan diharapkan menjaga daya saing sekaligus memperkuat kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.
Dengan tarif listrik yang stabil, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan sektor usaha bisa lebih optimis menyongsong tahun 2026.
Pelanggan dapat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile untuk memantau informasi terbaru seputar layanan listrik. (BEM)