Bangli, Balienews.com – Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Provinsi Bali mengajak anak muda hingga organisasi masyarakat di Bangli untuk mewaspadai bahaya judi online dan pinjaman online ilegal.
Sosialisasi dilakukan dalam kegiatan literasi digital pada Rabu (1/10/2025), sebagai langkah pencegahan dampak finansial dan psikologis yang ditimbulkan praktik ilegal tersebut.
Ancaman Judi Online dan Pinjol Ilegal
Perwakilan RTIK Bali, I Gede Putu Krisna Juliharta, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga data pribadi dan lebih selektif dalam memilih aplikasi di internet.
“Jangan mudah mengakses tautan mencurigakan di media sosial karena bisa menjadi pintu masuk praktik judi online dan pinjol ilegal,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah sederhana seperti waspada tautan dan menjaga data pribadi dapat melindungi masyarakat dari kerugian finansial, tekanan psikologis, hingga risiko keterlibatan dalam tindakan kriminal.
Literasi Digital untuk Masyarakat Bangli
Kegiatan literasi digital ini diikuti oleh anak muda, pengurus desa adat, hingga organisasi wanita di Kabupaten Bangli. Acara tersebut digelar oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Bangli serta Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali, berkolaborasi dengan RTIK.
Plt Kepala Diskominfosan Bangli, I Nyoman Murditha, menyebut kemajuan teknologi membawa manfaat besar, namun juga berdampak negatif jika tidak dimanfaatkan secara bijak.
“Perjudian daring dan pinjaman online ilegal bisa merusak kondisi finansial, kesehatan mental, hingga keharmonisan keluarga,” tegasnya.
Data Nasional Penanganan Judi Online
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, pemerintah telah menghapus lebih dari 2,1 juta konten judi online di ruang digital.
Rinciannya, 1,9 juta konten di situs atau IP, 97.779 konten dari platform file sharing, 94 ribu konten di Meta, 35 ribu konten di Google, 17.417 konten di platform X, 1.742 konten di Telegram, 1.001 konten di TikTok, 14 konten di Line, serta tiga konten di toko aplikasi.
RTIK Bali mengingatkan masyarakat, khususnya anak muda, untuk bijak menggunakan teknologi dan terus meningkatkan literasi digital agar tidak terjerumus dalam praktik judi online maupun pinjaman ilegal. (BEM)