back to top
Minggu, Oktober 5, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaHukum & KriminalWNA Belanda Diringkus Usai Kelola Kebun Ganja Hidroponik di Bali

WNA Belanda Diringkus Usai Kelola Kebun Ganja Hidroponik di Bali

Denpasar, Balienews – Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial NR (31) ditangkap aparat Polda Bali setelah kedapatan menanam ganja dengan metode hidroponik di dalam rumahnya di Jalan Bina Kusuma, Denpasar, pada Rabu (1/10/2025).

Polisi menyebut, kebun ganja itu dikelola dengan sistem modern, lengkap dengan pendingin, pencahayaan, penyiraman otomatis, hingga pengawasan CCTV.

Modus Penanaman Ganja Hidroponik

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, menjelaskan bahwa tersangka membangun tenda hidroponik khusus di dalam kamar rumahnya.

“Mulai dari penyemaian biji, pembibitan, hingga tanaman siap panen, semua dilakukan secara sistematis dengan instalasi listrik dan pengairan khusus,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (3/10/2025).

Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini terbongkar setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan puluhan tanaman ganja yang dibagi ke dalam beberapa area, mulai dari pembibitan hingga perkebunan kecil dengan sistem hidroponik.

Istri WNA Rusia Jadi Saksi

NR tinggal bersama istrinya, seorang perempuan Rusia berinisial KV (33). Saat ini, KV masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.

“Kami mendalami apakah istrinya mengetahui atau turut membantu. Dari keterangan awal, dia tahu tetapi tidak melapor karena status sebagai istri,” jelas Radiant.

Bibit Didapat dari Jaringan WNA Lain

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa NR datang ke Bali pada Maret 2025 dan mulai menanam ganja pada Mei 2025. Ia mengaku bibit ganja didapat dari WNA lain berinisial C, yang kini masih buron.

“Kami sedang melacak keberadaan ‘C’ dan jaringannya, termasuk sumber bibit ganja tersebut,” kata Radiant.

Atas perbuatannya, NR dijerat Pasal 111 ayat 2 atau 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI