back to top
Sabtu, Februari 28, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaPeristiwaBuang Sampah ke Got, Komisioner KPU Badung dan Dua Sekuriti Didenda Rp...

Buang Sampah ke Got, Komisioner KPU Badung dan Dua Sekuriti Didenda Rp 3 Juta

Mangupura, Balienews.com –  Satu anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung bersama dua petugas sekuriti dijatuhi sanksi adat berupa denda total Rp 3 juta setelah terekam video viral membuang sampah ke got di depan Gedung KPU Badung, Bali, pada Kamis (18/12).

Sanksi Diberikan Usai Video Viral

Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, menyatakan ketiganya telah membayar denda masing-masing Rp 1 juta sesuai keputusan desa adat setempat.

Padahal, berdasarkan pararem atau aturan adat, denda maksimal bagi pelanggaran tersebut seharusnya mencapai Rp 2,5 juta per orang.

“Karena dianggap tidak sengaja dan baru pertama kali melakukan pelanggaran, mereka mendapat keringanan,” ujar Lidartawan saat jumpa pers di Gedung KPU Bali, Jumat (19/12).

Kronologi Kejadian di Gedung KPU Badung

Insiden tersebut terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, saat KPU Badung menggelar rapat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hujan deras yang turun menyebabkan genangan air dan sampah kiriman masuk ke area kantor.

Lidartawan menjelaskan, posisi Gedung KPU Badung yang lebih rendah dibandingkan bangunan sekitar membuat kawasan tersebut kerap terdampak banjir dan limpahan sampah saat hujan deras.

Sampah Kiriman Kerap Masuk Area Kantor

Menurutnya, sampah yang masuk bukan berasal dari aktivitas kantor, melainkan sampah kiriman dari saluran air sekitar.

“Setiap banjir selalu ada sampah kiriman berupa kantong plastik, bahkan pembalut wanita dan limbah rumah tangga yang jelas tidak pantas berada di area kantor,” ungkapnya.

Dalam kondisi tersebut, pihak sekretariat meminta ketiganya membersihkan area agar rapat tetap berjalan lancar. Namun, tindakan mengembalikan sampah ke got itulah yang kemudian menuai kritik publik.

Teguran dan Peringatan Resmi

Selain sanksi adat, KPU juga memberikan surat peringatan kepada ketiganya agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Apapun alasannya, tindakan itu tetap tidak dibenarkan. Kami sudah menegaskan bahwa hal seperti ini tidak boleh dilakukan,” tegas Lidartawan.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan, termasuk bagi pejabat publik. Masyarakat diharapkan turut mengawasi dan menjaga lingkungan bersama demi kenyamanan bersama. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI