Buleleng, Balienews.com – Sebuah video yang menampilkan prosesi pernikahan seorang pria dengan dua perempuan sekaligus di Desa Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, viral di media sosial dan memicu beragam tanggapan publik.
Pernikahan yang berlangsung pada Minggu, 31 Mei 2026 itu menjadi perhatian karena melibatkan dua mempelai perempuan yang masih berusia di bawah ketentuan minimal usia perkawinan menurut hukum negara. Akibatnya, pemerintah desa memastikan tidak akan menerbitkan dokumen administrasi resmi terkait perkawinan tersebut.
Video berdurasi 34 detik yang diunggah melalui TikTok pada Selasa, 2 Juni 2026, telah ditonton ratusan ribu kali. Dalam rekaman tersebut, ketiga mempelai terlihat menjalani prosesi adat dengan suasana kekeluargaan dan disaksikan kerabat yang hadir.
Digelar Bersamaan dengan Upacara Tiga Bulanan Anak
Perbekel Desa Titab, I Wayan Suastika, menjelaskan bahwa pria dalam video tersebut berinisial Komang NP, sekitar 30 tahun.
Menurutnya, Komang telah menjalin hubungan dengan perempuan asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, sejak sekitar satu tahun lalu. Namun, pasangan tersebut belum sempat melaksanakan upacara perkawinan secara adat.
Di tengah proses tersebut, Komang kemudian menjalin hubungan dengan perempuan lain asal Desa Titab hingga dikaruniai seorang anak yang kini berusia sekitar tiga bulan.
Karena bertepatan dengan Hari Purnama serta pelaksanaan upacara tiga bulanan anak tersebut, keluarga memutuskan menggabungkan rangkaian prosesi adat dalam satu waktu pada 31 Mei 2026.
“Upacara pernikahannya digelar bersamaan saat purnama dan bertepatan dengan upacara tiga bulanan anaknya,” ujar Wayan Suastika, Rabu, 3 Juni 2026.
Desa Tolak Terbitkan Dokumen Administrasi Negara
Meski prosesi adat berlangsung, Pemerintah Desa Titab menegaskan tidak akan menerbitkan dokumen administrasi negara terkait perkawinan tersebut.
Wayan Suastika mengatakan pihak desa bahkan tidak menghadiri prosesi tersebut karena kedua mempelai perempuan diketahui masih berusia sekitar 17 tahun.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
Karena tidak memenuhi syarat usia yang ditentukan undang-undang, perkawinan tersebut belum dapat dicatatkan secara resmi oleh negara.
Pemerintah desa juga mengaku telah mendapatkan arahan untuk tidak terlibat dalam prosesi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sah Menurut Hukum Adat Bali
Di sisi lain, Kelian Adat Titab, Putu Suastika, menjelaskan bahwa perkawinan tersebut tetap dianggap sah menurut hukum adat Bali.
Ia meluruskan anggapan yang berkembang di media sosial bahwa kedua perempuan dinikahi secara bersamaan sejak awal hubungan.
Menurut Putu, hubungan dengan istri pertama telah terjalin lebih dahulu. Setelah berjalan sekitar empat hingga lima bulan, Komang kemudian menjalin hubungan dengan perempuan kedua yang akhirnya melahirkan seorang anak.
Rencana pelaksanaan upacara untuk istri pertama sempat tertunda karena proses nunas atau permohonan izin adat terkendala rangkaian upacara ngaben di desa asal mempelai perempuan.
Ketika momentum Hari Purnama bertepatan dengan upacara tiga bulanan anak dari istri kedua, keluarga akhirnya memutuskan melaksanakan seluruh rangkaian prosesi secara bersamaan.
Perbedaan Pandangan Adat dan Hukum Negara
Putu Suastika menegaskan bahwa dalam tradisi adat Bali, keabsahan perkawinan ditentukan oleh pelaksanaan ritual adat yang diwajibkan masyarakat setempat, bukan oleh kehadiran pejabat pemerintah maupun prajuru adat.
Menurutnya, setelah prosesi mebiakala atau mebiakaonan dilaksanakan, perkawinan telah dianggap sah secara adat.
Meski demikian, prajuru adat dan pemerintah desa memilih tidak menghadiri prosesi tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap aturan negara mengenai batas usia minimal perkawinan.
Dari sisi sosial dan adat, keluarga menilai perkawinan tersebut tetap perlu dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab laki-laki terhadap perempuan dan anak yang telah lahir dari hubungan tersebut.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai perbedaan antara ketentuan hukum adat dan hukum negara dalam praktik perkawinan di Bali. Masyarakat diharapkan memahami bahwa pengakuan secara adat tidak otomatis berarti sah secara administrasi negara apabila belum memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. (BEM)




