Denpasar, Balienews.com – Ratusan truk pengangkut sampah memadati kawasan Kantor Gubernur Bali, Selasa (23/12/2025), dalam aksi damai yang digelar Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB).
Aksi yang melibatkan lebih dari 500 truk dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung ini menolak kebijakan penundaan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung hingga 28 Februari 2026, yang dinilai belum menjadi solusi persoalan sampah di Bali.
Penundaan Dinilai Bukan Solusi Sampah Bali
Ketua Forkom SSB, I Wayan Suarta, menegaskan bahwa penundaan penutupan TPA Suwung selama dua bulan tidak menyelesaikan akar masalah.
Menurutnya, tanpa kehadiran TPA pengganti atau penerapan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, persoalan sampah di Bali akan terus berulang.
“Penundaan dua bulan ini tidak berarti apa-apa. Pembangunan PSEL saja memerlukan waktu hingga dua tahun. Karena itu kami meminta TPA Suwung tetap dibuka secara permanen sampai ada solusi nyata,” tegas Suarta.
Jasa Angkut Sampah Khawatir Sampah Dibuang Sembarangan
Suarta menambahkan, aksi tersebut merupakan aspirasi masyarakat dan pelaku jasa angkut sampah di Bali.
Selama ini, keberadaan jasa angkut swakelola turut membantu pemerintah daerah menjaga kebersihan lingkungan.
Ia mengingatkan, tanpa sistem pengangkutan dan pembuangan yang jelas, risiko pembuangan sampah ke sungai, laut, dan saluran air akan semakin besar.
Kritik terhadap Program Pengelolaan Sampah
Sekretaris Forkom SSB, I Wayan Sujendra, menyoroti efektivitas berbagai program pengelolaan sampah seperti teba modern, komposter, TPS3R, hingga tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Denpasar yang kini berubah fungsi menjadi Pusat Daur Ulang (PDU).
Menurutnya, perubahan fungsi tersebut mencerminkan kegagalan kebijakan.
“Anggaran ratusan miliar rupiah sudah digelontorkan, tetapi hasilnya belum maksimal. Sementara kami yang taat pajak dan berkontribusi pada PAD justru terkesan diabaikan,” ujarnya.
Tuntutan Perbaikan Akses Jalan TPA Suwung
Selain menuntut pembukaan permanen TPA Suwung hingga PSEL beroperasi, Forkom SSB juga meminta pemerintah memperbaiki akses jalan menuju TPA Suwung agar aman dilalui truk pengangkut sampah.
Respons Pemprov Bali: Aspirasi Sudah Disampaikan
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, menyatakan seluruh aspirasi Forkom SSB telah diterima Pemprov Bali.
Ia mengungkapkan perwakilan Forkom SSB juga telah bertemu langsung dengan Gubernur Bali pada 17 Desember 2025.
“Per 22 Desember 2025, arahan Menteri Lingkungan Hidup sudah jelas, yakni memberikan perpanjangan operasional TPA Suwung hingga 28 Februari 2026,” jelas Rentin.
Pengelolaan Sampah Jadi Tanggung Jawab Bersama
Rentin menegaskan, perpanjangan operasional TPA Suwung disertai sejumlah catatan evaluasi. Menurutnya, pengelolaan sampah harus dioptimalkan tidak hanya oleh Pemprov Bali, tetapi juga oleh Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung.
“TPA Suwung yang sebelumnya melayani kawasan Sarbagita kini hanya melayani Denpasar dan Badung. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah ke depan,” tandasnya.
Persoalan sampah di Bali masih menjadi pekerjaan rumah besar. Masyarakat diharapkan terus mengawasi kebijakan pemerintah agar solusi yang diambil benar-benar berkelanjutan dan ramah lingkungan. (BEM)




