Denpasar, Balienews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Bali untuk tahun 2026. Keputusan tersebut diumumkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur Bali sebagai bagian dari kebijakan perlindungan upah pekerja dan penyesuaian kondisi ekonomi daerah.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa besaran UMP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459, atau naik 7,04 persen dibandingkan UMP Bali 2025 yang tercatat sebesar Rp2.996.561. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dinamika ekonomi dan kebutuhan hidup pekerja di Bali.
“Kenaikan UMP dan UMK Bali 2026 merupakan langkah pemerintah daerah untuk menyesuaikan upah pekerja dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup yang terus berkembang,” kata Gubernur Bali Wayan Koster.
Dasar Hukum Penetapan UMP Bali 2026
Penetapan UMP Bali 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tentang UMP Provinsi Bali Tahun 2026. Keputusan ini menjadi acuan bagi seluruh pelaku usaha di Bali dalam menerapkan standar upah minimum bagi pekerja.
UMK Bali 2026 Mulai Berlaku 1 Januari
Selain UMP, Pemprov Bali juga menetapkan UMK kabupaten/kota melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025. UMK Bali 2026 mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta karakteristik masing-masing daerah.
Badung Tertinggi, Denpasar Posisi Kedua
Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Badung mencatatkan UMK tertinggi se-Bali tahun 2026, yakni sebesar Rp3.791.002,57, atau naik sekitar 7,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kota Denpasar berada di posisi kedua dengan UMK sebesar Rp3.499.878,78.
Lima Kabupaten Ikuti UMP Bali
UMK Kabupaten Gianyar ditetapkan sebesar Rp3.316.798,48, disusul Kabupaten Tabanan dengan UMK Rp3.287.678,87 per bulan.
Adapun lima kabupaten lainnya, yakni Klungkung, Karangasem, Bangli, Jembrana, dan Buleleng, menetapkan UMK yang sama dengan UMP Bali 2026, yaitu Rp3.207.459.
Kenaikan UMP dan UMK Bali 2026 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif. (BEM)




