back to top
Rabu, Januari 7, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaHukum & KriminalPolda Bali Bongkar Penimbunan Solar Subsidi

Polda Bali Bongkar Penimbunan Solar Subsidi

Denpasar, Balienews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan dengan memanfaatkan kendaraan modifikasi bertangki tambahan.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada 12 Desember 2025 di sebuah gudang kawasan Sesetan, Denpasar, dan melibatkan lima orang tersangka.

Modus Penimbunan Solar Subsidi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol. Teguh Widodo, menjelaskan para tersangka membeli solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU Pertamina di wilayah Denpasar dan Badung.

BBM tersebut dibeli menggunakan mobil, truk, hingga kendaraan boks yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas dua hingga empat ton.

Solar kemudian dikumpulkan di sebuah gudang di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan.

Baca Juga :  Pemerintah Atur Ketat Distribusi Elpiji Subsidi

Dijual Kembali ke Konsumen dan Kapal

Setelah ditimbun, solar subsidi dijual kembali kepada konsumen menggunakan drum dan jeriken yang datang langsung ke gudang.

Selain itu, BBM juga dipasok ke konsumen kapal dengan menggunakan truk pengangkut berkapasitas hingga lima ton milik pemilik gudang.

“Perbuatan ini dilakukan untuk meraup keuntungan dari BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” tegas Teguh Widodo.

Lima Tersangka Diamankan

Dalam kasus ini, polisi menetapkan NN (54) sebagai pemilik gudang. Empat tersangka lain merupakan karyawan, yakni MA (48), ND (44), AG (38), dan ED (28).

Pengungkapan Berawal dari Penyelidikan

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. Tim Ditreskrimsus Polda Bali mencurigai aktivitas di sebuah gudang di kawasan Sesetan.

Baca Juga :  Pemerintah Atur Ketat Distribusi Elpiji Subsidi

Petugas menghentikan sebuah kendaraan yang melintas dan diduga membawa solar. Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan tangki penyimpanan BBM.

Sopir berinisial ED mengakui sedang mengangkut solar subsidi hasil pembelian keliling SPBU untuk dikirim ke gudang.

Hampir 10 Ribu Liter Solar Disita

Di lokasi kejadian, polisi menemukan dan menyita sekitar 9.900 liter solar subsidi. Barang bukti lainnya meliputi: tiga unit mobil tangki pengangkut BBM, enam tandon berkapasitas 1.000 liter, satu unit truk dan satu mobil boks yang telah dimodifikasi, dua set mesin pompa lengkap dengan selang. Seluruh BBM tersebut dipastikan merupakan solar subsidi.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga :  Pemerintah Atur Ketat Distribusi Elpiji Subsidi

Polda Bali mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga distribusi energi yang adil. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI