back to top
Senin, Januari 19, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaNasionalKemenag Perluas Pemerataan Layanan Pendidikan Hindu di Indonesia

Kemenag Perluas Pemerataan Layanan Pendidikan Hindu di Indonesia

Jakarta, Balienews.com — Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 yang mengubah PMA Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi landasan hukum baru untuk pemerataan layanan pendidikan keagamaan Hindu, khususnya terkait penegerian widyalaya swasta di Indonesia.

Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Desember 2025 di Jakarta. Kebijakan ini membuka peluang yang setara bagi satuan pendidikan keagamaan Hindu yang dikelola masyarakat untuk beralih status menjadi negeri, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah Afirmatif untuk Pendidikan Keagamaan Hindu

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Hindu, I Nengah Duija, menyatakan bahwa terbitnya PMA 51/2025 merupakan langkah afirmatif pemerintah dalam menjamin keadilan layanan pendidikan keagamaan Hindu secara nasional.

“Umat Hindu menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar atas keluarnya PMA 51 ini yang memberi peluang sama untuk mendidik putra-putri bangsa melalui pendidikan nasional,” ujar Duija dalam keterangan resmi, Jumat (9/1).

Ia menegaskan, perubahan regulasi ini menjawab kebutuhan hukum yang sebelumnya belum mengakomodasi secara jelas keberadaan widyalaya swasta dalam skema penegerian.

Kepastian Hukum Penegerian Widyalaya

Melalui PMA 51/2025, pemerintah kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk memproses penegerian widyalaya swasta. Regulasi ini memberikan kepastian bahwa satuan pendidikan keagamaan Hindu yang dikelola masyarakat dapat beralih status menjadi negeri secara sah dan terstruktur.

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memperluas akses pendidikan, terutama bagi umat Hindu di daerah yang selama ini memiliki keterbatasan sarana pendidikan formal keagamaan.

Menjawab Tantangan Zaman dan Transformasi Digital

Sementara itu, Direktur Pendidikan Ditjen Bimas Hindu, I Ketut Sudarsana, menilai perubahan PMA ini sebagai langkah strategis dalam menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan widyalaya dengan perkembangan zaman.

Menurutnya, regulasi baru ini tidak hanya memperkuat tata kelola dan mutu pendidikan, tetapi juga memastikan ajaran Hindu tetap relevan dalam konteks masyarakat modern dan transformasi digital.

“Perubahan ini menegaskan bahwa penambahan penegerian widyalaya menjadi landasan hukum penting dalam menjamin pemerataan akses sekaligus peningkatan kualitas pendidikan widyalaya,” kata Sudarsana.

Dorong Pemerataan dan Kualitas Pendidikan Hindu

Dengan diterbitkannya PMA 51/2025, pemerintah berharap pemerataan layanan pendidikan keagamaan Hindu dapat semakin nyata, seiring peningkatan kualitas dan profesionalisme pengelolaan widyalaya di seluruh Indonesia.

Masyarakat pengelola pendidikan keagamaan Hindu pun diharapkan dapat memanfaatkan regulasi ini secara optimal demi masa depan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI