back to top
Senin, Januari 19, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaNasionalKPK Tak Tampilkan Tersangka di Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru 2025

KPK Tak Tampilkan Tersangka di Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru 2025

Jakarta, Balienews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers. Kebijakan ini diterapkan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang menekankan perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

Keputusan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1).

Ia menjelaskan kebijakan ini berlaku dalam setiap pengumuman penanganan perkara, termasuk kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT).

Penyesuaian KPK terhadap KUHAP Baru

Asep mengatakan, absennya penampilan tersangka dalam konferensi pers merupakan bentuk penyesuaian KPK terhadap regulasi hukum acara pidana yang baru disahkan.

“Konferensi pers hari ini memang agak berbeda. Salah satunya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di hadapan awak media.

Menurutnya, perubahan ini menjadi bagian dari komitmen KPK untuk menjalankan proses penegakan hukum yang sejalan dengan aturan perundang-undangan terbaru.

Fokus Perlindungan HAM dan Asas Praduga Tak Bersalah

KUHAP baru, lanjut Asep, memberikan penekanan kuat pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada asas praduga tak bersalah yang harus melindungi para pihak. Itu yang kami ikuti,” jelasnya.

Dengan pendekatan tersebut, KPK tetap mengedepankan transparansi informasi publik tanpa mengabaikan hak-hak hukum individu yang sedang menjalani proses hukum.

Terkait OTT Kasus Perpajakan

Pernyataan ini disampaikan bersamaan dengan pengumuman tersangka hasil OTT dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.

KPK memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai hukum, meski terdapat penyesuaian dalam mekanisme penyampaian informasi kepada publik.

KPK menegaskan kebijakan ini tidak mengurangi komitmen lembaga dalam memberantas korupsi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI