Denpasar, Balienews.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar diundur hingga November 2026, dari rencana sebelumnya pada 28 Februari 2026.
Permohonan ini diajukan untuk memastikan kesiapan sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan di Bali.
Permintaan tersebut disampaikan Koster di Denpasar, Bali, Rabu (14/1), dengan pertimbangan kesiapan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang saat ini masih dalam tahap persiapan.
Alasan Penundaan Penutupan TPA Suwung
Gubernur Wayan Koster menjelaskan, penundaan penutupan TPA Suwung diperlukan agar Bali memiliki sistem pengolahan sampah yang lebih matang dan berkelanjutan.
Menurutnya, fasilitas pengolahan sampah berteknologi tinggi yang mampu mengonversi sampah menjadi energi listrik membutuhkan waktu untuk siap beroperasi optimal.
“Saya sudah memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup agar diberikan kebijakan penutupan TPA Suwung diperpanjang, tidak lagi 28 Februari, tetapi sampai November 2026,” ujar Koster.
Optimalisasi TPS3R dan TPST di Denpasar–Badung
Selain menunggu kesiapan PSEL, Pemerintah Provinsi Bali juga mendorong Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk mempercepat pembangunan fasilitas pendukung pengelolaan sampah.
Fasilitas tersebut mencakup Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang menerapkan prinsip pembatasan timbulan, pendauran ulang, serta pemanfaatan kembali sampah.
“Akan dibangun sejumlah TPS3R di wilayah Denpasar barat, timur, selatan, dan utara, sehingga volume sampah yang dibawa ke TPA Suwung berkurang secara bertahap,” jelas Koster.
Ia menargetkan penurunan volume sampah mulai terlihat sejak April dan terus berkurang pada Juni, Agustus, hingga Oktober.
Menteri LH Setujui Prinsip Penundaan
Terkait permohonan tersebut, Koster mengungkapkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada prinsipnya menyetujui penundaan penutupan TPA Suwung. Namun, Menteri LH berpesan agar masa pengunduran tidak terlalu lama.
Sebagai bentuk pengawasan, KLH akan menurunkan tim khusus untuk mengevaluasi komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menurunkan volume sampah yang masuk ke TPA Suwung secara bertahap.
“Kami bersama Menteri LH sudah merancang skema pengelolaan sampah sebelum fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik beroperasi penuh pada 2028,” kata Koster.
TPA Landih Bangli Dinilai Tidak Memenuhi Syarat
Di sisi lain, Koster menegaskan bahwa pemanfaatan TPA Landih di Kabupaten Bangli sebagai pengganti TPA Suwung tidak memungkinkan karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan.
Sebelumnya, Menteri LH sempat menyarankan agar sebagian sampah dari Denpasar dan Badung dialihkan ke Bangli, sementara sisanya dikelola melalui sistem pengolahan mandiri berbasis TPS3R dan TPST.
Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Bali
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan berorientasi jangka panjang. Masyarakat pun diharapkan ikut berperan aktif dalam mengurangi sampah dari sumbernya. (BEM)




