Denpasar, Balienews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng), pengamen, serta badut yang beraktivitas di sejumlah traffic light, Kamis (15/1), sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan di wilayah Kota Denpasar.
Penertiban dilakukan oleh petugas Satpol PP Denpasar dengan menyasar sejumlah persimpangan padat lalu lintas yang kerap dijadikan lokasi beraktivitas oleh gepeng dan pengamen.
Langkah ini diambil karena keberadaan mereka dinilai mengganggu arus lalu lintas serta berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengendara.
Sasar Sejumlah Titik Lampu Lalu Lintas
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Narendra, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan di beberapa titik strategis, antara lain Traffic Light (TL) Gatot Subroto, TL Gunung Agung, TL Mahendradata, TL Gunung Soputan, dan TL Pesanggaran.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Narendra.
18 Orang Diamankan untuk Pembinaan
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan 18 orang yang beraktivitas di persimpangan jalan. Rinciannya, masing-masing satu orang di TL Ubung dan TL Sanur, tujuh orang di TL Pesanggaran, empat orang di TL Gunung Soputan, serta lima orang di TL Mahendradata.
Seluruh pelanggar kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Penegakan Perda Demi Kota Tertib dan Humanis
Narendra menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman, dan nyaman.
Menurutnya, aktivitas gepeng, pengamen, dan badut di persimpangan jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Keberadaan mereka di traffic light sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Satpol PP Denpasar juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang di persimpangan jalan.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta mengurangi aktivitas serupa di jalan raya.
Ke depan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam menciptakan kota yang tertib, aman, dan humanis.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan mematuhi aturan dan mendukung kebijakan pemerintah daerah. (BEM)




