Tabanan, Balienews.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tahun 2026 dengan mendaftarkan 6.650 pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, dan Perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali–Nusa Tenggara–Papua, yang berlangsung di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Jumat (30/1).
Program tersebut bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja sektor informal di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan agar terlindungi dari risiko kerja, kecelakaan, hingga kematian.
Penyerahan Simbolis Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sanjaya secara simbolis menyerahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 10 perwakilan pekerja rentan dari masing-masing kecamatan.
Acara ini turut dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Wakil Ketua I DPRD Tabanan I Made Asta Darma, jajaran Forkopimda, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, para asisten Setda, kepala perangkat daerah terkait, serta undangan lainnya.
Bupati Tabanan: Bukan Sekadar Seremonial
Bupati Sanjaya menegaskan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap masyarakat.
“Penyelenggaraan program ini merupakan tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selaras Instruksi Presiden dan Visi Tabanan Era Baru
Menurut Sanjaya, program ini juga mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah, kata dia, wajib memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, memperoleh perlindungan dan kehidupan yang layak.
“Ini juga selaras dengan visi Tabanan Era Baru, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, menuju Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani,” jelasnya.
Ia menyoroti masih banyak pekerja di sektor informal seperti pedagang kecil, petani, buruh harian, nelayan, tukang bangunan, hingga pekerja adat yang menghadapi risiko kerja tinggi dengan penghasilan tidak menentu.
Dilindungi Melalui Perbup Nomor 30 Tahun 2025
Sebagai dasar hukum, Pemkab Tabanan menetapkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 6.650 pekerja rentan pada tahun 2026 memperoleh dua jenis perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Melalui perlindungan ini, pekerja rentan diharapkan dapat bekerja tanpa rasa cemas, sementara keluarga mereka memiliki rasa aman karena pemerintah hadir memberikan perlindungan,” imbuh Sanjaya.
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Komitmen Pemkab Tabanan
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali–Nusa Tenggara–Papua, Agus Theodorus Parulian Marpaung, mengapresiasi komitmen Pemkab Tabanan yang menjadikan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari visi dan misi kepala daerah.
“Masuknya jaminan sosial tenaga kerja dalam visi dan misi kepala daerah menjadi dasar penguatan kemitraan strategis antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah,” tegasnya.
Agus menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan mengemban mandat negara untuk memberikan lima manfaat perlindungan bagi pekerja.
“BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan memberikan lima manfaat, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Ini menjadi dasar negara dalam menjamin masyarakat sebagai aset yang harus dilindungi dari sisi jaminan sosial,” tambahnya.
Komitmen Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Pekerja
Menutup kegiatan tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan berharap program ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tabanan.
“Saya berharap program ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi langkah nyata untuk mempercepat terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani,” pungkasnya. (BEM/Pro)




