Tabanan, Balienews.com – Pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Tabanan diperketat melalui sinergi aparat keamanan, pemerintah daerah, kecamatan, dan desa. Hingga 19 Februari 2026, tercatat 233 warga negara asing (WNA) tersebar di sejumlah kecamatan.
Penguatan pengawasan ini dibahas dalam tatap muka sinergi di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Kamis (19/2), sebagai langkah antisipasi potensi pelanggaran administrasi maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan tersebut menghadirkan unsur Polda Bali, Pemerintah Kabupaten Tabanan, Imigrasi, aparat kecamatan dan desa, serta pelaku usaha pariwisata. Pengawasan dilakukan melalui pendataan langsung dan pemanfaatan sistem digital untuk memastikan keberadaan serta aktivitas WNA sesuai aturan.
Sebaran 233 WNA di Tabanan
Data terbaru per 19 Februari 2026 mencatat jumlah riil WNA di Kabupaten Tabanan sebanyak 233 orang.
Sebaran terbanyak berada di:
- Kecamatan Kediri: 64 orang
- Kecamatan Tabanan: 53 orang
- Selemadeg Timur: 42 orang
- Kerambitan: 32 orang
- Selemadeg: 10 orang
- Baturiti: 9 orang
- Penebel: 8 orang
- Selemadeg Barat: 7 orang
- Marga: 7 orang
- Pupuan: 1 orang
Data ini menjadi dasar penguatan pengawasan di tingkat kewilayahan.
Peran Kecamatan dan Desa Jadi Garda Terdepan
Plt. Kasubdit 4 Dit Intelkam Polda Bali, Kompol Ni Luh Komang Subakti, menegaskan aparat kecamatan dan pemerintah desa harus aktif memantau mobilitas WNA di wilayah masing-masing.
Menurutnya, pendataan akurat dan pelaporan cepat sangat penting untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas.
“Kami harap seluruh unsur kewilayahan aktif melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.
Optimalkan Teknologi: Cakrawasi dan APOA
Selain pengawasan manual, optimalisasi sistem digital juga menjadi fokus. Website Cakrawasi (Cakra Pengawasan Orang Asing) milik Polda Bali serta Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) diminta dimanfaatkan maksimal oleh pengelola hotel, vila, maupun akomodasi wisata.
Sistem ini memungkinkan pelaporan cepat jika ditemukan indikasi pelanggaran izin tinggal atau aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.
Desa Soroti Kepatuhan terhadap Awig-Awig
Dalam forum tersebut, sejumlah perbekel menyampaikan keresahan terkait WNA yang memiliki rumah atau menyewa vila namun belum sepenuhnya mengikuti aturan desa adat, seperti awig-awig dan perarem.
Beberapa desa, termasuk Bengkel, Kaba-Kaba, hingga Belimbing Pupuan, mempertanyakan mekanisme penanganan jika ditemukan pelanggaran.
Menanggapi hal itu, pihak Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) menyatakan siap turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan legalitas keberadaan dan aktivitas WNA. Sidak juga menjadi tindak lanjut laporan masyarakat melalui sistem Cakrawasi.
Pengawasan Bukan untuk Membatasi
Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, menegaskan pengawasan orang asing bukan untuk membatasi aktivitas, melainkan memastikan seluruh kegiatan berjalan tertib sesuai aturan hukum dan norma setempat.
Kepala Kesbangpol Tabanan, Putu Dian Setiawan, menambahkan bahwa langkah ini penting seiring meningkatnya aktivitas pariwisata dan mobilitas WNA di Tabanan.
Tanpa pengawasan terkoordinasi, dikhawatirkan muncul celah pelanggaran administrasi maupun potensi gangguan kamtibmas.
Komitmen Jaga Keamanan dan Pariwisata Berkualitas
Melalui sinergi aparat keamanan, pemerintah daerah, kecamatan, desa, serta pelaku usaha pariwisata, pengawasan orang asing di Tabanan diharapkan berjalan lebih tertib dan terintegrasi.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung pariwisata Tabanan yang aman dan berkualitas.
Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran melalui aparat desa atau sistem pelaporan resmi. (BEM)




