back to top
Jumat, Maret 6, 2026
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDaerahKLH Izinkan Insinerator Bali Beroperasi dengan Pengawasan Ketat

KLH Izinkan Insinerator Bali Beroperasi dengan Pengawasan Ketat

Badung, Balienews.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq resmi mengizinkan kembali penggunaan insinerator untuk pengolahan sampah di Bali. Kebijakan ini diumumkan saat kegiatan Korve Bersih Sampah Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis (5/3/2026), sebagai langkah cepat menangani sampah kiriman berupa kayu dan bambu yang menumpuk di pesisir.

Keputusan ini diambil untuk mempercepat penanganan sampah organik berbasis biomassa, terutama kayu dan bambu, yang selama ini banyak terbawa arus laut ke pantai.

Pengoperasian insinerator akan diawasi ketat oleh tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup guna memastikan prosesnya tetap memenuhi standar lingkungan.

Insinerator Hanya untuk Sampah Biomassa

Menteri Hanif menegaskan bahwa pembukaan kembali insinerator bersifat terbatas dan hanya diperbolehkan untuk sampah biomassa seperti kayu, bambu, dan material organik sejenis.

“Insinerator hari ini saya minta buka terkhusus untuk penanganan kayu. Jadi kayu, bambu, organik yang sifatnya biomassa,” ujarnya.

Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup bersama petugas dari pemerintah provinsi akan melakukan pengawasan langsung di lokasi operasional insinerator.

Petugas akan memastikan bahwa sampah yang masuk ke mesin tidak tercampur dengan jenis lain yang dapat menimbulkan polusi berbahaya.

Risiko Dioksin Jika Sampah Tidak Dipilah

Hanif menjelaskan bahwa insinerator modular yang digunakan di Bali berpotensi menghasilkan dioksin dan furan, zat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan jika sampah tidak dipilah dengan benar.

Karena itu, setiap jenis sampah harus diproses secara terpisah.

“Misalnya plastik ya plastik saja, tidak boleh tercampur makanan. Plastik juga harus dibersihkan dulu sebelum dimasukkan ke insinerator. Sedangkan kayu bisa langsung dimasukkan, tapi tidak boleh tercampur dengan yang lain,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika pemilahan sampah tidak dilakukan, pihak kementerian tidak akan memberikan izin operasional insinerator.

Dorong Pemilahan Sampah dari Hulu

Kebijakan ini sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperkuat sistem pemilahan sampah dari sumbernya.

Selama ini beberapa insinerator di Bali sempat disegel karena sistem pengelolaan sampah belum mampu memastikan pemilahan yang baik.

Dengan izin baru ini, insinerator dapat digunakan untuk sampah kayu maupun sampah anorganik yang sudah terpilah, sehingga pengolahan sampah menjadi lebih aman bagi lingkungan.

Badung Punya 12 Insinerator

Saat ini terdapat 12 unit insinerator di Kabupaten Badung yang dapat digunakan untuk membantu pengolahan sampah.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai izin dari Kementerian Lingkungan Hidup menjadi solusi cepat di tengah meningkatnya volume sampah di TPA Suwung, sementara proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) masih dalam tahap proses.

“Kami berterima kasih atas izin ini karena bisa membantu mempercepat pengolahan sampah,” ujarnya.

Adi Arnawa memastikan pemerintah daerah akan segera melakukan pemilahan sampah sebelum dimasukkan ke insinerator.

“12 insinerator ini saya minta Kadis LHK memilah mana untuk kayu, mana untuk plastik, sehingga pengolahan di TPST masing-masing bisa lebih cepat,” katanya.

Langkah Sementara Atasi Krisis Sampah

Penggunaan kembali insinerator di Bali dipandang sebagai solusi sementara untuk mengatasi lonjakan sampah, terutama sampah kiriman di pantai dan penumpukan di tempat pembuangan akhir.

Namun pemerintah tetap mendorong langkah jangka panjang melalui penguatan pemilahan sampah, pengurangan plastik, dan pengembangan teknologi pengolahan sampah modern.

Masyarakat juga diimbau ikut berperan aktif dengan memilah sampah dari rumah, agar pengolahan sampah di Bali menjadi lebih ramah lingkungan. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI