Tabanan, Balienews.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan menertibkan puluhan reklame yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri pada Minggu (22/3/2026). Sebanyak 69 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini untuk menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta keselamatan masyarakat.
Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan.
Seluruh personel terlebih dahulu berkumpul di halaman Kantor Bupati Tabanan sebelum diterjunkan ke lokasi sesuai pembagian tim.
Dasar Hukum Penertiban Reklame
Penertiban ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi daerah, antara lain:
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame
- Peraturan Bupati Tabanan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata ruang publik agar lebih tertib dan nyaman.
Melibatkan Lintas Instansi dan Pecalang
Operasi penertiban melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polres Tabanan, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Bakeuda, DLH, Kesbang, DPMPTSP, BPBD, hingga aparat kecamatan dan pecalang desa adat.
Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan tata kota yang rapi, aman, dan estetis.
Dua Tim Sisir Wilayah Barat dan Timur
Dalam pelaksanaannya, tim dibagi menjadi dua kelompok. Tim 1 menyisir wilayah barat melalui Jalan Pahlawan, Jalan Pulau Batam, Jalan Ir. Soekarno, hingga Jalan Diponegoro.
Sedangkan Tim 2 bergerak ke wilayah timur melalui Jalan Ngurah Rai, Jalan Ahmad Yani, hingga jalur Kediri–Tanah Lot. Pembagian ini dilakukan untuk memaksimalkan jangkauan penertiban dalam waktu yang efisien.
Total 89 Reklame Ditertibkan
Hasil operasi menunjukkan masih banyak reklame yang melanggar aturan, dengan rincian Tim 1 menertibkan 22 spanduk, 3 baliho, dan 18 papan reklame, sedangkan Tim 2 menertibkan 3 spanduk, 2 baliho, dan 41 papan reklame.
Secara keseluruhan, petugas menertibkan 25 spanduk, 5 baliho, dan 59 papan reklame, termasuk banner, billboard, dan pamflet.
Reklame yang ditertibkan umumnya dalam kondisi rusak, dipasang tidak sesuai tempat, terlihat semrawut, serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Satpol PP: Demi Keselamatan dan Estetika Kota
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan, I Made Agus Hartawiguna, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjaga kualitas ruang publik.
“Penertiban ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar tetap tertib, aman, dan nyaman. Selain merusak estetika kota, reklame yang tidak tertata juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkala, serta mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemasangan reklame.
Harapan Pemkab Tabanan
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar. Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan terus meningkat.
Masyarakat dan pelaku usaha juga diharapkan aktif mematuhi regulasi demi menciptakan ruang publik yang lebih nyaman dan aman bagi semua. (BEM/r)




