BerandaHukum & KriminalWNA Swiss Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Hari Suci Nyepi di Bali

WNA Swiss Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Hari Suci Nyepi di Bali

Denpasar, Balienews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Suci Nyepi melalui unggahan di media sosial.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan patroli siber, identifikasi akun, hingga penangkapan dalam kurun waktu 20–21 Maret 2026 di wilayah Bali.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menjelaskan kasus ini bermula pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, tim Subdit III Ditressiber menemukan unggahan pada akun Instagram @luzzysun yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap Hari Suci Nyepi.

Setelah dilakukan profiling, pemilik akun berhasil diidentifikasi sebagai Luzian Andrin Zgraggen, warga negara Swiss. Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan yang bersangkutan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WITA, tersangka ditemukan di kediaman Ni Luh Djelantik di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung. Atas permintaan tuan rumah, yang bersangkutan kemudian diamankan ke Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Resmi Dilaporkan dan Ditangkap

Keesokan harinya, Sabtu (21/3/2026) pukul 11.30 WITA, Ni Luh Djelantik resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI.

Setelah dilakukan gelar perkara pada pukul 16.00 WITA, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan Luzian ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik melakukan penangkapan pukul 17.00 WITA, pemeriksaan pukul 18.00 WITA, dan penahanan di Rutan Polda Bali pada pukul 23.00 WITA.

Dijerat UU KUHP Baru

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebarluasan konten bermuatan kebencian berbasis agama melalui teknologi informasi.

Polda Bali menyatakan seluruh unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari subjek hukum, aktivitas penyebaran melalui media sosial, hingga muatan konten yang dinilai mengandung unsur kebencian terhadap kelompok berdasarkan agama.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menghormati nilai-nilai budaya dan keagamaan lokal, khususnya di Bali yang memiliki tradisi sakral seperti Hari Suci Nyepi. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI