Denpasar, Balienews.com – Pemerintah Kota Denpasar mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber dengan melibatkan kepala lingkungan (kaling) dan kepala dusun (kadus), melalui rapat koordinasi di Gedung Sewaka Dharma, Jumat (27/3). Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi timbulan sampah sekaligus menyambut penutupan sampah organik di TPA Suwung mulai 1 April 2026.
Rapat dipimpin Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, didampingi Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa dan Sekda Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya. Kegiatan ini melibatkan perangkat wilayah dari Kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Barat.
Peran Kaling dan Kadus Jadi Ujung Tombak
Wali Kota Jaya Negara menegaskan, kaling dan kadus memiliki peran strategis sebagai ujung tombak edukasi masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis sumber.
Menurutnya, keberhasilan program sangat bergantung pada keterlibatan langsung perangkat wilayah, terutama dalam sosialisasi pemilahan sampah dan distribusi sarana seperti komposter bag kepada warga.
“Tanpa dukungan di tingkat akar rumput, program ini tidak akan berjalan maksimal,” tegasnya.
Sosialisasi Teknologi Pengangkutan Sampah
Pemkot Denpasar juga memperkenalkan sistem pengangkutan sampah berbasis teknologi melalui situs resmi
👉 https://dps.denpasarkota.go.id
Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan pengelolaan sampah secara digital, termasuk pelaporan permasalahan sampah secara terpadu.
Selain itu, data timbulan sampah, komposisi, hingga regulasi dan langkah operasional juga telah disosialisasikan kepada kaling dan kadus untuk diteruskan ke masyarakat.
Antisipasi Penumpukan dan Sampah Liar
Pemkot mengantisipasi potensi penumpukan sampah dan pembuangan liar dengan sistem pelaporan satu pintu berbasis aplikasi.
Dalam sistem ini, warga dapat:
- Menemukan lokasi bank sampah dan TPS3R terdekat
- Melihat peta sebaran laporan sampah secara transparan
- Melaporkan langsung titik masalah sampah untuk ditindaklanjuti petugas
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat respons penanganan di lapangan.
Layanan Khusus Sampah Upakara
Untuk sampah upakara seperti kegiatan keagamaan (ngaben atau pernikahan), Pemkot menyediakan layanan khusus melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar.
Warga dapat menghubungi nomor (0361) 413930 untuk penanganan langsung oleh petugas.
Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan
Wakil Wali Kota Arya Wibawa menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan perangkat wilayah dalam mengatasi persoalan sampah.
Sinergi ini diharapkan mampu menekan volume sampah secara signifikan serta memastikan sistem pengelolaan berbasis sumber berjalan optimal di Kota Denpasar.
Dengan dukungan masyarakat dan perangkat wilayah, Pemkot Denpasar optimistis pengelolaan sampah berbasis sumber dapat berjalan efektif. Masyarakat juga diimbau aktif memilah sampah dan memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan. (BEM)




