Badung, Balienews.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperketat tata kelola hak cipta untuk menghadapi pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-78 yang digelar di Legian, Kabupaten Badung, Bali, Senin (6/4).
Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan karya tetap berpusat pada peran manusia di tengah maraknya penggunaan AI.
AI Jadi Tantangan Baru Hak Cipta
Dalam forum yang juga melibatkan World Intellectual Property Organization, isu kecerdasan buatan menjadi sorotan utama. Teknologi AI dinilai membawa tantangan baru dalam sistem perlindungan hak cipta, terutama terkait kepemilikan dan orisinalitas karya.
Hermansyah menegaskan, pemerintah tengah merumuskan regulasi khusus untuk mengatur pemanfaatan AI. Tujuannya agar teknologi tersebut tidak menggeser posisi manusia sebagai pencipta utama karya intelektual.
“AI harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti. Peran akal budi manusia tetap menjadi fondasi dalam setiap karya,” ujarnya.
ASEAN Perkuat Kolaborasi dan Harmonisasi Kebijakan
Negara-negara yang tergabung dalam Association of South East Asian Nations sepakat meningkatkan kerja sama melalui harmonisasi kebijakan serta pertukaran data lintas negara.
Langkah ini dinilai penting mengingat indeks inovasi negara ASEAN masih berada di kisaran peringkat 30 hingga 50 dunia. Kolaborasi regional diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan perlindungan kekayaan intelektual di kawasan.
Royalti Musik Digital Jadi Sorotan
Selain AI, forum AWGIPC juga menyoroti persoalan distribusi royalti musik digital lintas negara. Saat ini, sistem yang berjalan dinilai belum sepenuhnya adil bagi para kreator, termasuk dari Indonesia.
Hermansyah mengungkapkan, kreator Tanah Air kerap belum mendapatkan hak ekonomi yang setara meskipun capaian streaming mereka kompetitif di tingkat global. Karena itu, Indonesia mendorong transparansi dan standar global yang lebih adil dalam distribusi royalti digital.
Perlindungan Kearifan Lokal Diperkuat
Isu perlindungan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal juga menjadi perhatian, terutama di daerah dengan kekayaan budaya tinggi seperti Bali.
Masyarakat dan pelaku industri kreatif diimbau untuk segera mendaftarkan karya mereka guna menghindari potensi klaim sepihak dari pihak asing.
“Tidak ada negara maju yang mengabaikan kekayaan intelektual. Semua pihak harus bertanggung jawab melindungi karya anak bangsa,” tegas Hermansyah.
Peluncuran ASPEC+ untuk Tingkatkan Layanan Paten
Sebagai bagian dari penguatan kerja sama kawasan, forum ini meluncurkan inisiatif ASEAN Patent Examination Co-operation Plus (ASPEC+). Program ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan paten melalui penyelarasan laporan serta kepastian waktu proses di kawasan ASEAN.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menyebut forum ini sebagai wadah strategis untuk menyelaraskan kebijakan dan memperkuat koordinasi regional di bidang kekayaan intelektual.
Sebanyak 73 perwakilan kantor kekayaan intelektual dari negara anggota ASEAN dan mitra dialog turut berpartisipasi dalam pertemuan ini.




