Jakarta, Balienews.com – Pemerintah resmi menetapkan tarif Rp50.000 untuk pendaftaran PT Perorangan atau perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, diundangkan pada 2 Juli 2026, dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Tarif PT Perorangan UMK Tetap Rp50.000
Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, setiap permohonan pendaftaran pendirian perseroan perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dikenai tarif sebesar Rp50.000.
Nominal yang sama juga berlaku untuk layanan perubahan data, perbaikan data, hingga pembubaran perseroan perorangan bagi pelaku UMK.
Selain itu, pemerintah menetapkan biaya Rp50.000 untuk setiap permohonan unduh data perseroan perorangan. Sementara layanan unduh paket 100 data dikenakan tarif Rp3 juta.
Biaya Pemblokiran Data Perseroan Perorangan
Pemerintah juga menetapkan tarif Rp1 juta untuk permohonan pemblokiran data perseroan perorangan.
Adapun permohonan pembukaan pemblokiran data dikenai biaya Rp500.000 untuk setiap permohonan.
Seluruh penerimaan dari layanan tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetorkan ke kas negara.
Kementerian Hukum: Mayoritas Tarif Tetap, Hanya Penyesuaian
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif PNBP.
Menurutnya, sebagian besar tarif tidak mengalami perubahan, sedangkan penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” ujar Widodo, Minggu (19/7/2026).
Ia menambahkan, perubahan regulasi juga diperlukan untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian. Regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 45 Tahun 2024, masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan aturan terbaru menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum.
Berlaku Mulai Agustus 2026
PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.
Mengacu pada Pasal 10, aturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan, sehingga efektif diterapkan pada Agustus 2026.
Pelaku UMK yang berencana mendirikan PT Perorangan diharapkan memahami ketentuan tarif terbaru agar proses administrasi dapat berjalan lancar. (BEM)




