Badung, Balienews.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melepasliarkan 12 ekor Burung Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) di Desa Adat Karang Dalem Tua, Abiansemal, Kabupaten Badung, Kamis, sebagai upaya menjaga kelestarian satwa endemik yang terancam punah. Kegiatan ini melibatkan mitra konservasi dan dilakukan setelah burung dipastikan sehat serta siap kembali ke habitat alaminya.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengatakan pelepasliaran ini diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat luas dalam mendukung pelestarian satwa liar.
Upaya Konservasi Jalak Bali
Sebanyak 12 burung yang dilepas terdiri dari enam jantan dan enam betina. Burung-burung tersebut sebelumnya ditangkarkan oleh mitra BKSDA Bali.
Sebelum dilepas ke alam, tim medis veteriner memastikan seluruh burung dalam kondisi sehat. Selain itu, mereka telah menjalani masa habituasi selama satu bulan agar mampu beradaptasi dengan lingkungan liar.
Jalak Bali merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 junto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Status Terancam Punah
Berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN), Jalak Bali masuk dalam kategori Endangered (terancam punah). Ancaman utama terhadap populasi satwa ini adalah perburuan liar dan hilangnya habitat alami.
Karena itu, pelepasliaran menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan populasi di alam sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.
Habitat Alami yang Mendukung
Desa Adat Karang Dalem Tua dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena memiliki kondisi lingkungan yang masih alami. Kawasan ini berada di dataran tinggi dengan lanskap yang didominasi aliran Sungai Ayung, persawahan, serta hutan dan kebun masyarakat.
Kondisi ekologis tersebut dinilai ideal sebagai habitat alami Jalak Bali, sekaligus mendukung keberlangsungan hidup berbagai satwa endemik lainnya.
Dorongan Kolaborasi Publik
BKSDA Bali menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, komunitas, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar.
Partisipasi publik diharapkan dapat membantu melindungi Jalak Bali dari ancaman perburuan serta menjaga habitatnya tetap lestari.
Upaya konservasi tidak dapat berjalan sendiri. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif menjaga lingkungan dan melindungi satwa endemik Bali agar tetap lestari untuk generasi mendatang. (BEM)




