BerandaBeritaDaerahYustisi Penduduk Pendatang di Kediri Tabanan, 3 Warga Tanpa KTP Terjaring

Yustisi Penduduk Pendatang di Kediri Tabanan, 3 Warga Tanpa KTP Terjaring

Tabanan, Balienews.com – Tim terpadu menggelar yustisi penduduk pendatang di Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Kamis malam, 9 April 2026. Kegiatan ini menyasar rumah kos di dua banjar dan menemukan tiga orang yang tidak dapat menunjukkan identitas diri.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban administrasi kependudukan serta keamanan lingkungan.

Pengawasan Libatkan 43 Personel Gabungan

Kegiatan pengawasan melibatkan 43 personel dari berbagai unsur, mulai dari Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pihak kecamatan, perangkat desa, Linmas, pecalang, hingga aparat TNI dan Polri.

Kolaborasi lintas instansi ini bertujuan memastikan pengawasan berjalan efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan administrasi kependudukan.

Dua Banjar Jadi Fokus Operasi

Tim menyasar dua wilayah, yakni Banjar Jagasatru dan Banjar Sema.

Di Banjar Jagasatru, petugas memeriksa empat rumah kos. Hasilnya, satu penghuni tidak dapat menunjukkan KTP karena mengaku hilang. Kasus tersebut langsung didata oleh kepala dusun setempat.

Sementara itu, di Banjar Sema, pemeriksaan dilakukan di enam rumah kos. Dari hasil pendataan, ditemukan dua orang tanpa identitas.

Satu orang mengaku lupa membawa KTP saat bertamu, sedangkan satu lainnya belum memiliki KTP karena baru berusia 17 tahun dan masih dalam proses administrasi perubahan Kartu Keluarga.

Upaya Rutin Jaga Tertib Administrasi

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Tabanan, I Made Agus Harthawiguna, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban administrasi kependudukan.

Menurutnya, pendataan penduduk pendatang sebenarnya sudah dilakukan secara berkala setiap bulan oleh kepala dusun bersama pecalang. Namun, pengawasan terpadu tetap diperlukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat.

“Kami terus mendorong kesadaran masyarakat, khususnya penduduk pendatang, agar selalu membawa identitas diri. Ini penting untuk menciptakan tertib administrasi serta menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya, Sabtu (11/4).

Imbauan Urus Dokumen Kependudukan

Pemerintah Kabupaten Tabanan mengimbau masyarakat yang belum memiliki atau kehilangan KTP agar segera mengurus dokumen kependudukan melalui instansi terkait.

Langkah ini penting untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang tertib dan aman. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI