Denpasar, Balienews.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali mengingatkan masyarakat akan bahaya asap pembakaran sampah yang marak terjadi di Denpasar dan Badung sejak awal April 2026. Kepala Bidang P2P Dinkes Bali, I Gusti Ayu Raka Susanti, menegaskan bahwa asap pembakaran mengandung partikel berbahaya yang dapat memicu gangguan pernapasan akut hingga kronis.
Fenomena ini terjadi setelah pembatasan pengelolaan sampah di TPA Suwung, yang kini hanya menerima sampah residu, sehingga sebagian warga memilih membakar sampah sebagai solusi instan.
Kandungan Berbahaya dalam Asap Pembakaran Sampah
Dinkes Bali menjelaskan bahwa asap hasil pembakaran sampah mengandung partikel halus PM2,5 yang sangat berbahaya bagi paru-paru. Selain itu, pembakaran sampah—terutama plastik—menghasilkan gas beracun seperti nitrogen oksida, sulfur dioksida, serta senyawa kimia berbahaya seperti VOC (volatile organic compounds).
Lebih mengkhawatirkan, terdapat kandungan benzo[a]pyrene dan polyaromatic hydrocarbons (PAH) yang telah terbukti bersifat karsinogenik atau pemicu kanker.
Lonjakan Pembakaran Sampah Sejak Pembatasan TPA Suwung
Maraknya pembakaran sampah di Denpasar dan Badung terjadi sejak 1 April 2026, setelah Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan TPA Suwung hanya menerima sampah residu.
Kondisi ini berdampak pada pengelolaan sampah di tingkat masyarakat. Banyak pengelola swakelola kewalahan memilah dan menampung sampah, sehingga sebagian warga memilih membuang sampah ke sungai atau membakarnya di rumah dan lahan terbuka.
Risiko ISPA Mengintai Masyarakat
Dinkes Bali menegaskan bahwa paparan asap pembakaran sampah meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Gejala yang muncul dapat berbeda pada setiap individu, tergantung intensitas dan frekuensi paparan asap.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan masker saat terpapar asap, menghindari aktivitas di area dengan pembakaran, dan segera memeriksakan diri jika mengalami gangguan pernapasan.
Semua Jenis Pembakaran Sampah Berbahaya
Dinkes Bali menekankan bahwa bukan hanya sampah plastik yang berbahaya. Pembakaran kayu, ranting, maupun sampah organik tetap menghasilkan polusi udara yang berdampak buruk bagi kesehatan.
Paparan berulang dapat mempercepat munculnya gangguan pernapasan, bahkan memperburuk kondisi kronis seperti asma.
Data Kasus ISPA di Bali Masih Terkendali
Berdasarkan data Dinkes Bali, tercatat 89.843 kasus ISPA pada periode Januari–Maret 2026, meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 86.030 kasus.
Rata-rata, terdapat sekitar 29,9 ribu kasus per bulan, namun hingga kini belum terjadi lonjakan signifikan. Dinkes terus memantau melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) untuk mengantisipasi potensi kejadian luar biasa (KLB).
Imbauan Dinkes: Stop Pembakaran Sampah
Dinkes Bali menegaskan bahwa pembakaran sampah liar tidak diperbolehkan dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta untuk lebih disiplin dalam pengelolaan sampah dan mencari alternatif yang ramah lingkungan. (BEM)




