Denpasar, Balienews.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Provinsi Bali menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang melanggar aturan pengelolaan sampah. Permintaan ini disampaikan usai meninjau TPST Kertalangu pada Jumat, sebagai upaya menegakkan keadilan dan memperkuat budaya pemilahan sampah di Bali.
Penegakan Tipiring Dinilai Mendesak
Hanif menegaskan, penegakan tipiring penting untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat yang sudah disiplin memilah sampah.
Menurutnya, tidak adil jika warga yang telah menjalankan kewajiban tidak mendapat perlindungan, sementara pelanggar seperti membakar atau membuang sampah sembarangan tidak diberikan sanksi.
“Siapapun yang tidak memilah sampah, membakar, atau membuang sembarangan wajib dikenakan tipiring,” tegasnya.
65 Persen Warga Sudah Pilah Sampah
Dari hasil peninjauan di Denpasar dan Badung, Kementerian LH mencatat sekitar 65 persen masyarakat telah melakukan pemilahan sampah.
Angka ini menunjukkan adanya perubahan budaya yang signifikan, hasil kerja keras pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi hingga desa adat.
Hanif menyebut, transformasi ini bukan hal mudah, namun Bali dinilai berhasil menjalankannya secara masif dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Dukung Program PSEL di Bali
Penegakan aturan sampah juga dinilai krusial untuk mendukung program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Sistem PSEL hanya menerima sampah berkualitas atau yang sudah terpilah. Dengan demikian, kebiasaan memilah sampah tidak hanya menghindarkan masyarakat dari sanksi, tetapi juga mempercepat implementasi teknologi pengolahan sampah modern.
Dasar Hukum dan Peran Pemerintah
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap individu wajib mengelola sampahnya sendiri.
Dalam regulasi tersebut, Bupati/Wali Kota bertugas mengoordinasikan pengelolaan sampah, Gubernur melakukan pengawasan, sementara Menteri Lingkungan Hidup menetapkan kebijakan, target, serta standar nasional.
Karena itu, penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara menyeluruh untuk membangun budaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Penerapan tipiring diharapkan menjadi langkah tegas untuk mempercepat perubahan perilaku masyarakat. Dengan disiplin bersama, Bali berpeluang menjadi contoh nasional dalam pengelolaan sampah berbasis budaya dan teknologi. (BEM)




