Badung, Balienews.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Penertiban Utilitas mengintensifkan penataan kabel utilitas semrawut di wilayah Badung, Bali, sejak April 2026, dengan penertiban rutin dua kali sebulan di berbagai kawasan.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga estetika kawasan pariwisata sekaligus meningkatkan keselamatan pejalan kaki, dengan melibatkan sejumlah instansi dan memberikan sanksi tegas bagi provider yang melanggar.
Penertiban Rutin Dua Kali Sebulan
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Badung, Teddy Widnyana Putra, menyampaikan bahwa penertiban kabel utilitas dilakukan secara berkala sesuai arahan Bupati Badung.
Kegiatan ini dilaksanakan dua kali dalam sebulan di berbagai titik, terutama di kawasan padat dan destinasi pariwisata, guna mempercepat penataan kabel yang semrawut dan merusak pemandangan.
Jaga Estetika dan Keselamatan Publik
Menurut Teddy, penertiban ini tidak hanya bertujuan memperindah kawasan, tetapi juga melindungi keselamatan masyarakat, khususnya pejalan kaki yang melintas di sepanjang jalan.
Kabel yang menjuntai dan tiang utilitas yang tidak tertata dinilai berpotensi membahayakan serta mengganggu kenyamanan wisatawan.
Libatkan Berbagai Pihak
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Badung menggandeng sejumlah pihak, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD), Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Telkom Indonesia, serta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Badung.
Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat proses penataan utilitas secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Fasilitas Pemindahan Kabel ke Bawah Trotoar
Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara, menambahkan bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas bagi provider untuk memindahkan kabel ke bawah trotoar.
Langkah ini menjadi solusi jangka panjang agar kabel tidak lagi terlihat di atas permukaan dan tidak mengganggu estetika kawasan.
Sanksi Tegas bagi Provider Bandel
Pemkab Badung juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada provider yang tidak mematuhi aturan.
Jika setelah penertiban masih ditemukan kabel yang terpasang sembarangan, maka kabel akan diturunkan paksa. Provider yang melanggar terancam sanksi tindak pidana ringan berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal enam bulan.
Penertiban kabel utilitas di Badung menjadi langkah penting dalam menjaga citra daerah sebagai destinasi wisata unggulan. (BEM)




