BerandaHukum & KriminalWNA Rusia dan Nigeria Terjaring Prostitusi Online di Bali

WNA Rusia dan Nigeria Terjaring Prostitusi Online di Bali

Denpasar, Balienews.com – Kantor Imigrasi Denpasar memeriksa tiga warga negara asing (WNA) perempuan asal Rusia dan Nigeria yang diduga terlibat praktik prostitusi daring di Denpasar dan Badung, Bali, setelah terdeteksi melalui pemantauan siber, Senin.

Ketiganya diamankan di lokasi berbeda dan kini menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran izin tinggal serta aktivitas ilegal yang dilakukan selama berada di Indonesia.

Terjaring Pemantauan Siber Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti prostitusi online.

Ia menjelaskan, penindakan ini bermula dari pemantauan siber yang dilakukan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu situs daring. Dari hasil penelusuran tersebut, petugas kemudian mengamankan tiga perempuan WNA yang diduga terlibat praktik tersebut.

Diamankan di Dua Lokasi Berbeda

Dua WNA berinisial ED (Rusia) dan EJN (Nigeria) diamankan di sebuah vila di kawasan Mengwi, Kabupaten Badung. Sementara satu WNA lainnya, AR (Rusia), ditangkap di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar.

AR diketahui diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian.

Ketiga perempuan berusia antara 21 hingga 27 tahun itu saat ini berada di Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Gunakan Izin Tinggal Kunjungan

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. EJN tercatat masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Adapun AR baru masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dengan izin serupa sebelum akhirnya diamankan petugas.

Imigrasi Tegaskan Kepatuhan Hukum

Haryo menegaskan bahwa kemudahan layanan keimigrasian yang diberikan Indonesia bukan berarti dapat disalahgunakan oleh WNA untuk melakukan pelanggaran hukum.

Ia juga mengingatkan seluruh WNA agar mematuhi aturan yang berlaku serta memberikan kontribusi positif terhadap daerah tujuan wisata, khususnya Bali sebagai destinasi internasional.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA agar tidak menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan citra pariwisata Bali. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI