BerandaHukum & KriminalPolisi Bongkar Oplosan LPG dan Penimbunan Solar Subsidi di Denpasar

Polisi Bongkar Oplosan LPG dan Penimbunan Solar Subsidi di Denpasar

Denpasar, Balienews.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar membongkar praktik pengoplosan LPG subsidi dan penimbunan BBM jenis solar subsidi yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Denpasar, Bali. Dalam pengungkapan kasus selama periode Maret hingga April 2026 tersebut, polisi menangkap delapan pelaku dan menyita ratusan tabung gas serta kendaraan modifikasi untuk distribusi ilegal.

Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli rutin yang ditingkatkan dan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi energi subsidi. Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Denpasar, Rabu (6/5/2026).

“Total ada lima kasus yang kami tangani, dua terkait penyalahgunaan BBM dan tiga kasus LPG. Seluruh pelaku merupakan laki-laki, dengan sebagian di antaranya diketahui sebagai pemilik pangkalan gas,” ujar Leonardo.

Lima Kasus Energi Subsidi Diungkap

Dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi, polisi mengamankan lima pelaku berinisial TRP (21), GNS (36), DKW (48), AM (26), dan DPB (44).

Sementara itu, tiga pelaku kasus pengoplosan LPG subsidi yang diamankan yakni NA (48), KF (27), dan MP (56).

Penggerebekan kasus BBM dilakukan di dua lokasi, yakni Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, dan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.

Sedangkan kasus LPG diungkap di tiga titik wilayah Denpasar Selatan, yaitu Jalan Tukad Tegal Wangi, Jalan Tukad Balian, dan Jalan Suwung Batan Kendal.

Modus LPG Dipindahkan ke Tabung Non-Subsidi

Kapolresta menjelaskan, pelaku memanfaatkan tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram untuk dipindahkan isinya ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Gas oplosan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan besar.

“Dari hasil perhitungan, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp103 ribu per tabung gas. Mereka memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram,” jelasnya.

Gunakan 50 Barcode untuk Solar Subsidi

Sementara dalam kasus solar subsidi, pelaku menggunakan puluhan barcode berbeda untuk melakukan pengisian berulang di SPBU.

Tak hanya itu, kendaraan yang digunakan juga telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas hingga 3.000 liter.

“Mereka memanfaatkan sekitar 50 barcode dan bekerja sama dengan oknum operator SPBU. Aktivitas ini dilakukan di salah satu SPBU di wilayah Tabanan,” tambah Leonardo.

Solar subsidi tersebut kemudian dijual kepada penampung di kawasan Pelabuhan Benoa sebelum didistribusikan kepada nelayan sekitar pelabuhan.

Polisi Buru Penampung di Benoa

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui baru dua hingga tiga kali menjalankan aksi ilegal tersebut sebelum tertangkap aparat.

Meski demikian, polisi masih memburu pihak penampung yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal BBM subsidi.

“Kasus ini tidak berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Kami akan terus mengembangkan dan mengejar penampung di Benoa,” tegasnya.

Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp294 juta.

Barang Bukti Ratusan Tabung Gas Disita

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 13 tabung LPG 50 kilogram hasil oplosan, 45 tabung LPG 12 kilogram, dan 212 tabung LPG 3 kilogram.

Selain itu, aparat juga mengamankan kendaraan pickup, truk molen, truk tangki modifikasi, hingga berbagai peralatan seperti pipa, selang, dan alat congkel.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman tambahan enam bulan penjara.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyelewengan distribusi energi subsidi di wilayah masing-masing. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI