Denpasar, Balienews.com – Bawaslu Provinsi Bali menyoroti ancaman penyalahgunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam penyelenggaraan pemilu di era digital. Penyebaran informasi palsu, rekayasa konten digital, hingga pembentukan opini publik berbasis AI dinilai berpotensi mengganggu kualitas demokrasi dan integritas pemilu di Indonesia.
Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Kajian Hukum bertajuk “Pengaturan Penyalahgunaan AI dalam Penyelenggaraan Pemilu” yang digelar di Denpasar, Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini menghadirkan Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, serta melibatkan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar dan mahasiswa sebagai peserta diskusi.
AI Dinilai Jadi Tantangan Baru Pengawasan Pemilu
Dalam pemaparannya, Sutrawan mengatakan perkembangan AI harus diantisipasi sejak dini karena dapat memengaruhi kualitas demokrasi, terutama pada proses penyelenggaraan pemilu yang kini semakin bergeser ke ruang digital.
Menurutnya, tantangan pengawasan pemilu saat ini tidak lagi terbatas pada pelanggaran administratif maupun praktik politik uang. Manipulasi informasi berbasis teknologi juga menjadi ancaman serius yang semakin sulit dideteksi.
“AI menjadi tantangan pengawasan ke depan. Perkembangannya sangat cepat dan harus mulai diselaraskan dengan regulasi kepemiluan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan yang dapat merugikan proses demokrasi,” ujar Sutrawan.
Ia menambahkan, penyalahgunaan AI dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari disinformasi, rekayasa video dan gambar digital, hingga pembentukan opini publik yang tidak sehat dalam kontestasi politik.
Regulasi Pemilu Harus Adaptif terhadap Teknologi
Sutrawan menilai regulasi pemilu di masa mendatang harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi digital yang bergerak cepat. Karena itu, langkah antisipatif perlu dipersiapkan sejak sekarang agar sistem pengawasan pemilu tidak tertinggal oleh perkembangan zaman.
Menurutnya, penguatan regulasi harus dibarengi dengan kesiapan kelembagaan pengawas pemilu agar prinsip jujur dan adil tetap terjaga di tengah perkembangan teknologi AI.
“Undang-undang pemilu ke depan tentu harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk perkembangan AI. Karena itu, penting bagi kita untuk mulai mengkaji dan mempersiapkan langkah-langkah antisipatif dari sekarang,” katanya.
Literasi Digital Jadi Kunci Pencegahan
Diskusi dalam rapat kajian hukum tersebut juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pengawas, pemerintah daerah, akademisi, dan generasi muda dalam menjaga ruang demokrasi digital tetap sehat.
Peserta diskusi turut menyoroti perlunya penguatan literasi digital masyarakat sebagai langkah pencegahan terhadap dampak negatif penyalahgunaan AI dalam pemilu.
Melalui forum tersebut, diharapkan lahir rekomendasi strategis untuk memperkuat pengawasan pemilu di era digital sekaligus membangun ekosistem demokrasi yang aman, transparan, dan berintegritas.
Masyarakat juga diimbau lebih kritis dalam menerima informasi politik di media digital guna mencegah penyebaran hoaks dan manipulasi konten berbasis AI menjelang pemilu mendatang. (BEM)




