BerandaBeritaDaerahBBPOM Bali Sita 173 Ribu Butir Obat Berbahaya, Modus Disamarkan Jadi Vitamin...

BBPOM Bali Sita 173 Ribu Butir Obat Berbahaya, Modus Disamarkan Jadi Vitamin Ternak

Denpasar, Balienews.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar menyita sebanyak 173 ribu butir obat-obatan tertentu (OOT) dan obat berbahaya selama periode 2023 hingga 2026 di Bali. Obat-obatan tersebut ditemukan beredar melalui berbagai modus, termasuk disamarkan sebagai vitamin ternak B Kompleks yang ternyata berisi Triheksifenidil.

Plt Kepala BBPOM di Denpasar, Made Ery Bahari, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka aksi nasional pencegahan penyalahgunaan obat-obatan tertentu yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Total sitaan sejak 2023 mencapai 173 ribu butir dengan nilai ekonomi sekitar Rp200 juta,” ujar Ery Bahari di Denpasar, Rabu (20/5).

Modus Baru Peredaran Obat Terlarang

BBPOM menemukan sejumlah jenis obat yang paling banyak disalahgunakan di Bali, seperti Triheksifenidil, Tramadol, dan Ketamine. Dalam tiga tahun terakhir, jalur distribusi yang paling sering digunakan pelaku adalah jasa ekspedisi di wilayah Denpasar dan Badung.

Menurut Ery, pelaku terus mengembangkan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Salah satu modus terbaru adalah menyamarkan obat keras ke dalam kemasan vitamin ternak.

Meski jumlah temuan di Bali dinilai tidak sebesar daerah lain, BBPOM menilai dampak kesehatan dan sosial dari penyalahgunaan obat jauh lebih berbahaya.

“Yang utama bukan hanya jumlahnya, tetapi dampaknya terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda,” katanya.

BBPOM dan Aparat Tangkap 15 Pelaku

Dalam proses penindakan, BBPOM bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melacak jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Hingga kini, sebanyak 15 pelaku telah diproses hukum dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Deputi Bidang Penindakan Badan POM, Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, menyebut penyalahgunaan obat-obatan tertentu kini menjadi perhatian nasional karena berpotensi memicu gangguan kesehatan fisik maupun mental.

Menurutnya, obat-obatan tersebut sebenarnya legal digunakan untuk kebutuhan medis, namun harus berada di bawah pengawasan ketat tenaga kesehatan.

“Kalau tidak diatur penggunaannya, obat-obatan ini bisa sangat berbahaya,” ujar Tubagus.

Penjualan Bergeser ke Media Sosial dan Ekspedisi

Sebelumnya, praktik jual beli obat-obatan tertentu banyak ditemukan di marketplace. Namun, karena pengawasan yang semakin ketat, tren penjualan kini bergeser ke media sosial dan pengiriman melalui jasa ekspedisi.

Pemerintah bersama BPOM, kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kini memperkuat kerja sama dengan perusahaan ekspedisi untuk mencegah penyalahgunaan obat ilegal melalui jalur distribusi baru.

BBPOM juga menegaskan akan terus memperkuat langkah preventif, edukasi masyarakat, dan penindakan hukum terhadap pelaku peredaran obat berbahaya di Bali.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli obat tanpa resep dokter dan segera melaporkan jika menemukan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI