BerandaPeristiwaTiga Pembuang Sampah Liar di Tabanan Disanksi Adat, Denda hingga Rp1 Juta

Tiga Pembuang Sampah Liar di Tabanan Disanksi Adat, Denda hingga Rp1 Juta

Tabanan, Balienews.com – Tiga warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah Banjar Adat Pasekan Baleran, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, dikenakan sanksi adat sebagai bentuk penegakan aturan pengelolaan sampah berbasis sumber. Penindakan dilakukan oleh pengurus adat setempat setelah para pelanggar tertangkap membuang sampah pada malam hari di lokasi sepi yang kerap dijadikan tempat pembuangan liar.

Kelian Adat Banjar Pasekan Baleran, I Nyoman Suraberata, mengatakan dua pelanggar dikenakan sanksi pada Jumat malam, 22 Mei 2026, sementara satu pelanggar lainnya telah ditindak sepekan sebelumnya. Para pelanggar diketahui membuang sampah di atas pukul 21.00 WITA hingga sekitar pukul 23.00 WITA.

Pelanggar Buang Sampah pada Malam Hari

Menurut Suraberata, lokasi pembuangan dipilih karena jauh dari permukiman warga dan minim pengawasan pada malam hari. Kondisi tersebut dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk membuang sampah secara ilegal.

“Yang sudah kami kenakan sanksi ada tiga orang. Mereka membuang sampah pada malam hari di lokasi yang memang rawan karena jarang terlihat warga,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (24/5/2026).

Ia menjelaskan sebagian besar pelanggar merupakan warga luar banjar yang tinggal di rumah kos di sekitar Dauh Peken, Jambe, dan Banjar Gerang.

Sanksi Adat dan Denda Variatif

Penerapan sanksi mengacu pada pararem adat yang berlaku di Banjar Pasekan Baleran. Selain diwajibkan membuat surat pernyataan, para pelanggar juga dikenakan denda dengan nominal yang disesuaikan kemampuan masing-masing.

Dalam spanduk larangan, nominal denda tercantum hingga Rp1 juta. Namun penerapannya tidak dilakukan secara kaku. Beberapa pelanggar membayar denda mulai Rp100 ribu, Rp500 ribu, hingga Rp1 juta.

“Yang penting ada efek jera. Denda tersebut masuk ke kas adat,” tegas Suraberata.

Selain sanksi, para pelanggar juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Banjar Tanami Lokasi Bekas Sampah dengan Talas

Sebagai langkah pencegahan, pengurus adat bersama warga melakukan kerja bakti membersihkan area bekas pembuangan sampah liar. Lokasi tersebut kini ditanami tanaman talas agar tidak lagi digunakan sebagai tempat membuang sampah.

Banjar juga memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan serta memperketat pengawasan melalui ronda sampah yang dilakukan secara berkala.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pengelolaan sampah berbasis sumber.

Warga Diimbau Pilah Sampah dari Rumah

Suraberata menegaskan pihaknya terus mengedukasi masyarakat untuk memilah sampah sesuai aturan pemerintah. Di Banjar Adat Pasekan Baleran, sampah dipisahkan menjadi tiga kategori, yakni residu, anorganik, dan organik.

Sampah residu diangkut sesuai jadwal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setiap Rabu dan Sabtu. Sementara sampah anorganik diarahkan untuk dikumpulkan dan dijual ke pemulung atau tempat penampungan.

Namun hingga kini, pihak banjar masih menghadapi kendala karena belum memiliki pengepul tetap maupun bank sampah.

“Kami masih mencari pihak yang bersedia menampung supaya sampah tidak menumpuk di rumah warga,” katanya.

Untuk sampah organik, warga diimbau mengelola secara mandiri melalui konsep teba modern.

Satpol PP Tabanan Dukung Penegakan Sanksi

Terpisah, Plt Kasat Pol PP Tabanan I Nyoman Gunawan mengatakan penerapan sanksi terhadap pelanggar pembuang sampah di Banjar Pasekan Baleran sepenuhnya dilakukan oleh pihak adat.

Pihaknya juga sempat melakukan pemantauan ke lokasi saat pelanggar diamankan warga pada Jumat malam.

“Kami sempat pantau saat warga yang membuang sampah sembarangan dibawa ke banjar,” ujarnya.

Gunawan menambahkan penegakan aturan terkait sampah di Tabanan dilakukan melalui kolaborasi antara desa adat, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

Kesadaran Warga Jadi Kunci

Pengurus Banjar Adat Pasekan Baleran berharap penerapan sanksi adat ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Warga juga diimbau mulai memilah dan mengelola sampah dari rumah demi menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah munculnya titik pembuangan liar baru di wilayah Tabanan. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI