Jakarta, Balienews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik wajah mulai 1 Juli 2026 di seluruh Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pendaftaran nomor baru setelah pemerintah menilai uji coba selama hampir lima bulan berjalan sukses, efektif, dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa penerapan registrasi SIM biometrik secara nasional dilakukan setelah hasil evaluasi menunjukkan sistem yang digunakan operator seluler telah siap dan andal.
“Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” ujar Edwin di Jakarta, Jumat (29/5).
Uji Coba Lima Bulan Dinilai Berhasil
Kemkomdigi mencatat implementasi registrasi kartu SIM dengan teknologi biometrik wajah menunjukkan hasil yang memuaskan selama masa uji coba.
Evaluasi pemerintah menunjukkan sistem yang dikembangkan oleh operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Smart mampu menjalankan proses verifikasi identitas dengan baik.
Selain itu, proses registrasi juga dinilai lebih cepat dibandingkan metode lama yang mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Menurut Edwin, proses verifikasi biometrik di gerai operator seluler rata-rata hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hingga dua menit hingga registrasi selesai.
Lebih dari 1,4 Juta Nomor Baru Sudah Terdaftar
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), sebanyak 1,4 juta nomor baru telah didaftarkan menggunakan sistem verifikasi biometrik wajah sepanjang Januari hingga April 2026.
Angka tersebut menunjukkan rata-rata sekitar 300 ribu pelanggan baru setiap bulan telah menggunakan metode registrasi terbaru ini.
Kemkomdigi juga mengungkapkan bahwa selama masa uji coba belum ditemukan keluhan atau keberatan signifikan dari masyarakat yang melakukan pendaftaran nomor melalui sistem biometrik.
Upaya Cegah Penipuan dan Pencurian Identitas
Pemerintah menilai penggunaan teknologi biometrik wajah dalam registrasi kartu SIM menjadi langkah strategis untuk meningkatkan keamanan ekosistem digital nasional.
Verifikasi identitas berbasis biometrik diyakini dapat mengurangi risiko penyalahgunaan nomor telepon yang sering dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan siber.
Beberapa ancaman yang menjadi perhatian pemerintah antara lain penipuan digital, phishing, pencurian identitas, hingga penggunaan nomor telepon dengan identitas palsu.
Dengan sistem baru ini, setiap nomor yang didaftarkan akan lebih mudah diverifikasi sehingga meningkatkan perlindungan bagi pelanggan layanan telekomunikasi di Indonesia.
Masyarakat Diminta Bersiap
Menjelang pemberlakuan wajib pada 1 Juli 2026, masyarakat yang berencana membeli nomor baru disarankan memahami prosedur registrasi biometrik yang diterapkan operator seluler.
Kemkomdigi juga mengimbau pelanggan untuk mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan demi menjaga keamanan data pribadi dan mendukung ekosistem digital yang lebih aman. (BEM)




