BerandaHiburanKreator Konten Wajib Punya NIB? Ini Aturan Baru KBLI 2025

Kreator Konten Wajib Punya NIB? Ini Aturan Baru KBLI 2025

Jakarta, Balienews.com – Profesi kreator konten kini resmi diakui dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Perubahan ini menandai semakin seriusnya pemerintah dalam mengatur ekosistem ekonomi digital yang berkembang pesat. Lalu, apakah YouTuber, TikToker, selebgram, hingga influencer wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)?

Berdasarkan pembaruan KBLI yang disahkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 17 Desember 2025, pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ekonomi melalui platform digital wajib menyesuaikan klasifikasi usahanya paling lambat enam bulan setelah aturan berlaku atau hingga 17 Juni 2026. Salah satu konsekuensinya adalah kewajiban memiliki NIB bagi kreator konten yang menjalankan aktivitas komersial melalui akun digital mereka.

Profesi Kreator Konten Kini Diakui Secara Resmi

Perkembangan media sosial telah melahirkan berbagai profesi baru yang sebelumnya belum memiliki klasifikasi usaha yang jelas. Mulai dari YouTuber, TikToker, podcaster, hingga influencer kini menjadi bagian dari sektor ekonomi kreatif yang menghasilkan pendapatan dari iklan, promosi, kerja sama merek, maupun monetisasi platform.

Melalui KBLI 2025, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi profesi tersebut agar dapat terintegrasi dalam sistem perizinan usaha nasional.

Langkah ini juga mendukung pengembangan ekonomi digital sekaligus mempermudah pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan, pembiayaan, hingga program pemerintah bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif.

Mengapa Kreator Konten Perlu Memiliki NIB?

Mengacu pada informasi yang dikutip dari Hukum Online, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

NIB berfungsi sebagai bukti registrasi usaha dan menjadi dasar legalitas bagi seseorang atau badan usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis.

Artinya, ketika akun media sosial atau kanal digital digunakan untuk menghasilkan pendapatan secara rutin, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha. Dalam kondisi tersebut, kepemilikan NIB menjadi bagian dari kewajiban administratif yang harus dipenuhi.

Setiap pelaku usaha hanya memiliki satu NIB yang berlaku untuk seluruh kegiatan usahanya.

Tiga Kode KBLI yang Relevan untuk Kreator Konten

Pemilihan kode KBLI yang tepat sangat penting karena akan menentukan jenis kegiatan usaha yang tercatat dalam sistem OSS.

1. KBLI 59112 – Aktivitas Produksi Video

Kode ini mencakup kegiatan produksi dan pembuatan konten video untuk berbagai media, termasuk televisi dan platform digital seperti YouTube, Instagram Reels, maupun TikTok.

Kode KBLI ini relevan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi konten video, termasuk YouTuber, vlogger, podcaster video, kreator konten edukasi, dan kreator video hiburan.

2. KBLI 73100 – Periklanan

Kode ini mencakup seluruh aktivitas jasa periklanan, mulai dari perencanaan kampanye, pembuatan materi promosi, hingga penayangan iklan.

Jika penghasilan Anda berasal dari promosi produk, unggahan bersponsor, kerja sama dengan brand, atau kampanye pemasaran digital, maka kode KBLI ini merupakan pilihan yang paling relevan.

Tak heran jika banyak influencer, selebgram, TikToker, dan YouTuber menggunakan klasifikasi ini sebagai dasar legalitas usaha mereka.

3. KBLI 74909 – Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL

Kategori ini menjadi wadah bagi berbagai aktivitas profesional yang belum tercakup dalam kode lainnya.

Bagi kreator yang tidak hanya memproduksi konten, tetapi juga mengelola talenta atau menjembatani kerja sama dengan berbagai merek, kode KBLI ini bisa menjadi pilihan yang tepat. Ruang lingkupnya mencakup layanan agensi influencer, manajemen talenta, pengelolaan kontrak, hingga koordinasi jadwal kerja kreator.

Klasifikasi ini umumnya digunakan oleh pelaku usaha yang ingin membangun bisnis di bidang manajemen kreator dan pemasaran influencer.

Apa Risiko Jika Tidak Memiliki NIB?

Kewajiban kepemilikan NIB bukan sekadar formalitas administratif. Pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 364 ayat (1) Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Sanksi yang dapat diberikan meliputi:

  • Peringatan administratif
  • Penghentian sementara kegiatan usaha
  • Denda administratif
  • Daya paksa polisional
  • Pencabutan izin usaha
  • Pencabutan sertifikasi dan persetujuan usaha
  • Pencabutan NIB

Pelaksanaan sanksi dilakukan melalui sistem OSS oleh instansi berwenang dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan keadilan.

Legalitas Digital Semakin Penting

Masuknya profesi kreator konten ke dalam KBLI 2025 menunjukkan bahwa industri digital tidak lagi dipandang sebagai aktivitas informal semata. Seiring meningkatnya nilai ekonomi yang dihasilkan dari media sosial dan platform digital, aspek legalitas menjadi bagian penting untuk menunjang keberlanjutan usaha.

Bagi kreator yang telah memperoleh pendapatan secara konsisten dari aktivitas digital, memastikan kepemilikan NIB dapat menjadi langkah awal untuk membangun usaha yang lebih profesional, legal, dan siap berkembang di masa depan.

Jika Anda berprofesi sebagai kreator konten, influencer, atau YouTuber, pastikan untuk mengecek klasifikasi usaha yang sesuai dan melakukan pendaftaran melalui sistem OSS agar aktivitas bisnis digital Anda memiliki legalitas yang jelas. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI