Denpasar, Balienews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar jaringan peredaran ganja asal Aceh yang beroperasi di Denpasar. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka dan mengamankan barang bukti ganja seberat 1,47 kilogram yang disamarkan di dalam kemasan biji kopi.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi BNNP Bali, BNN RI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima informasi adanya pengiriman paket narkotika menuju Bali.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Pengiriman Paket
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Putera Sadana, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari koordinasi antara BNNP Bali dengan Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT.
Tim gabungan kemudian melakukan metode controlled delivery, yakni membiarkan paket tetap dikirim sambil diawasi untuk mengidentifikasi penerima sekaligus mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut.
Dua Tersangka Ditangkap
Operasi tersebut mengarah kepada seorang pria berinisial RA (48) yang ditangkap sesaat setelah menerima paket di rumahnya di kawasan Jalan Gunung Soputan, Denpasar, pada Rabu (8/7).
Di hadapan saksi, petugas membuka paket tersebut dan menemukan 15 bungkus ganja yang dikemas menyerupai produk biji kopi dengan berat bersih mencapai 1.471,46 gram.
Dalam pemeriksaan awal, RA mengaku hanya bertugas menerima paket atas perintah seorang pria berinisial FY alias Giok (49) yang tinggal di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim BNNP Bali langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FY di kediamannya tanpa perlawanan.
Pasokan Diduga Berasal dari Aceh
Kepada penyidik, FY mengaku memperoleh pasokan ganja dari seseorang yang dikenalnya dengan panggilan “Pak Cik” yang berada di Aceh.
Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam distribusi ganja ke Bali.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Kantor BNNP Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
BNNP Bali Perkuat Pengawasan Jalur Pengiriman
Brigjen Pol Putu Putera Sadana menegaskan BNNP Bali akan terus memperkuat sinergi dengan BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memutus jalur distribusi narkotika yang masuk ke Pulau Dewata melalui jasa pengiriman.
Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi langkah penting untuk mengantisipasi berbagai modus penyelundupan narkotika yang terus berkembang, termasuk penyamaran barang haram dalam kemasan produk sehari-hari.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penyelundupan narkotika dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (BEM)



