BerandaHukum & KriminalBea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,2 Miliar di Denpasar

Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,2 Miliar di Denpasar

Denpasar, Balienews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Bea Cukai Ngurah Rai serta Bea Cukai Denpasar memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp11,2 miliar pada Kamis (23/7/2026) di Denpasar.

Pemusnahan dilakukan sebagai tahap akhir penegakan hukum terhadap barang ilegal hasil penindakan periode September 2025 hingga Juni 2026, sekaligus menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp4,4 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi berkelanjutan yang dilakukan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menekan peredaran barang ilegal.

Ribuan Minuman Beralkohol, Jutaan Rokok, hingga Vape Dimusnahkan

Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 16.138 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, serta 540 cartridge rokok elektronik (vape).

Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang dan barang kiriman berupa 132 unit ponsel, laptop, dan tablet, 3.384 paket obat-obatan serta kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket berbagai jenis barang lainnya.

Menurut Iyan, seluruh barang tersebut telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) setelah melalui proses hukum sesuai ketentuan kepabeanan dan cukai.

Penindakan Dilakukan Bersama Aparat Penegak Hukum

Iyan menjelaskan keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra.

NTB dan NTT Juga Musnahkan Barang Ilegal Rp15,2 Miliar

Selain di Bali, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang hasil penindakan di wilayah pengawasan Provinsi NTB dan NTT.

Nilai barang yang dimusnahkan di kedua provinsi tersebut mencapai Rp15,2 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9,6 miliar.

Barang yang dimusnahkan meliputi 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang sigaret, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas (balepressed), serta 3.207 paket barang pelintas batas dan berbagai barang lainnya.

Iyan menegaskan pemusnahan merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum terhadap barang yang masuk, beredar, maupun diperdagangkan secara melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Semester I 2026, Bea Cukai Bali Nusra Lakukan 887 Penindakan

Sepanjang Semester I 2026, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra mencatat 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp109,6 miliar.

Selain itu, Bea Cukai telah menyelesaikan dua penyidikan tindak pidana cukai yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Di sisi lain, Kanwil DJBC Bali Nusra juga merealisasikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,36 miliar atas pelanggaran di bidang cukai melalui mekanisme ultimum remedium.

DPR Dukung Penindakan Barang Ilegal

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyatakan DPR mendukung langkah Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Menurutnya, penindakan tidak hanya bertujuan melindungi industri dalam negeri, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat peredaran obat-obatan ilegal, narkotika, maupun barang lain yang melanggar aturan.

Dengan pengawasan yang terus diperkuat, pemerintah berharap peredaran barang ilegal dapat ditekan sehingga mampu menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. (BEM)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI