Balienews.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi terkait bandar judi online hingga Kamis, 27 Agustus 2026. Dari upaya pemberantasan tersebut, sebanyak Rp588,62 miliar dana judi online telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ribuan Rekening Judi Online Dihentikan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan penghentian transaksi rekening menjadi bagian dari langkah lembaganya untuk memutus aliran dana judi online.
“Upaya tersebut juga diikuti dengan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online,” kata Ivan dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Selain penghentian transaksi, dana yang berkaitan dengan aktivitas judi online juga telah ditindak melalui proses hukum. PPATK mencatat Rp588,62 miliar telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Namun, angka tersebut belum mencakup seluruh dana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Dana Masih Dalam Proses Pemblokiran
Ivan menjelaskan, nilai Rp588,62 miliar tersebut belum termasuk dana yang masih dalam proses pemblokiran oleh penyidik.
Dana dari perkara yang belum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap juga belum masuk dalam jumlah tersebut.
Kondisi ini menunjukkan proses pemberantasan judi online masih terus berlangsung, terutama melalui penelusuran dan pemutusan aliran dana.
Perputaran Dana Judi Online Menurun
Pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus PPATK dalam menjalankan fungsi intelijen keuangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memutus aliran dana sekaligus mencegah aktivitas judi online dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi online mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir.
Pada 2024, perputaran dana judi online tercatat sekitar Rp359,81 triliun. Angka tersebut kemudian turun menjadi sekitar Rp286,84 triliun pada 2025, atau berkurang sekitar 20,3 persen.
Deposit Judi Online Justru Meningkat
Meski perputaran dana secara keseluruhan menurun, PPATK mencatat nilai deposit judi online justru mengalami peningkatan.
Jumlah deposit tercatat sekitar Rp34 triliun pada 2024, kemudian meningkat menjadi Rp51,3 triliun pada 2025.
Sementara itu, memasuki semester I 2026, nilai deposit judi online telah mencapai sekitar Rp22 triliun.
Data tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan masih tingginya aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan perjudian online meskipun perputaran dana secara keseluruhan mengalami penurunan.
Kapasitas PPATK Diperkuat
Penguatan pemberantasan judi online juga dilakukan bersamaan dengan peningkatan kapasitas kelembagaan PPATK.
Ivan menyebut dukungan Presiden Prabowo Subianto membuat anggaran PPATK bertambah lebih dari 100 persen.
Menurut dia, tambahan kapasitas tersebut dibutuhkan untuk memperkuat kemampuan PPATK dalam menganalisis transaksi keuangan serta memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum.
“Penguatan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kapasitas lembaga dalam menganalisis transaksi keuangan dan mendukung aparat penegak hukum dalam mencegah serta memberantas berbagai tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Ivan.
Upaya pemutusan aliran dana menjadi salah satu strategi penting dalam pemberantasan judi online. Masyarakat juga diharapkan semakin waspada terhadap aktivitas perjudian digital dan tidak terlibat dalam transaksi yang berkaitan dengan praktik ilegal tersebut. (BEM)




