Bangli, Balienews.com – Video seorang warga negara asing (WNA) yang menawarkan lahan seluas 54 are dengan status hak milik (freehold) di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, viral di media sosial. Pemerintah Kabupaten Bangli langsung melakukan penelusuran terkait akun media sosial yang mengunggah video tersebut untuk memastikan legalitas informasi yang beredar.
Video tersebut menjadi sorotan publik setelah memperlihatkan seorang pria WNA menawarkan sebidang tanah berlatar panorama Kaldera Batur, Gunung Batur, dan Danau Batur. Peristiwa ini mencuat pada Jumat (31/7/2026) dan memicu berbagai pertanyaan dari warganet mengenai legalitas WNA menawarkan tanah berstatus hak milik di Indonesia.
Video WNA Tawarkan Tanah 54 Are di Kintamani Viral
Dalam video yang beredar di media sosial, pria tersebut memperkenalkan lahan yang disebutnya memiliki salah satu pemandangan terbaik di kawasan Kintamani.
Ia mengajak para pengembang untuk membeli lahan tersebut karena menawarkan panorama Gunung Batur dan Danau Batur yang dinilai sangat menarik untuk investasi maupun pembangunan properti.
Dalam pernyataannya, pria itu juga menyebut lahan tersebut berstatus freehold atau hak milik dengan luas sekitar 54 are, lalu mengajak calon pembeli untuk menghubunginya.
Unggahan tersebut kemudian ramai dibagikan dan menuai beragam respons dari masyarakat.
Warganet Pertanyakan Legalitas Penawaran Tanah Hak Milik
Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan legalitas tindakan seorang WNA yang menawarkan tanah dengan status hak milik di Indonesia.
Pertanyaan tersebut muncul karena kepemilikan tanah oleh warga negara asing di Indonesia diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang membedakan hak kepemilikan warga negara Indonesia dan WNA.
Hingga kini belum diketahui apakah pria dalam video tersebut merupakan pemilik lahan, perantara penjualan, atau pihak lain yang memasarkan properti tersebut.
Bupati Bangli: Masih Ditelusuri
Menanggapi viralnya video tersebut, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, mengatakan pemerintah daerah masih melakukan penelusuran.
Menurutnya, proses pengecekan melibatkan instansi terkait untuk memastikan asal-usul unggahan yang beredar di media sosial.
“Masih dicek sama Kominfo. Sedang ditelusuri,” ujar Sedana Arta saat dikonfirmasi pada Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, fokus penelusuran saat ini adalah akun media sosial yang pertama kali mengunggah video tersebut.
“Seperti Facebook yang dipakai, baru itu,” katanya.
Penelusuran Masih Berlangsung
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bangli belum menyampaikan hasil akhir penelusuran maupun kesimpulan mengenai legalitas penawaran lahan yang viral tersebut.
Masyarakat diimbau menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pemerintah sebelum menarik kesimpulan terkait informasi yang beredar di media sosial. (BEM)




