Badung, Balienews.com – Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi gabungan yang menyasar dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas prostitusi di sejumlah kawasan pariwisata Kabupaten Badung, Bali, Kamis (17/9/2026) malam.
Operasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Bali dan Polda Bali itu menyasar tiga kawasan, yakni Umalas, Seminyak, dan Canggu.
Para WNA tersebut kini menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian serta kemungkinan adanya tindak pidana lainnya.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan operasi dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi yang melibatkan WNA.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman dan pengawasan di lapangan.
“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya,” kata Novyandri dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Menurut dia, para WNA tersebut dapat dikenai tindakan keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun apabila terbukti melakukan pelanggaran. Proses hukum pidana juga dapat ditempuh apabila ditemukan unsur pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Tiga WNA Diamankan di Seminyak
Di kawasan Seminyak, petugas terlebih dahulu menelusuri sebuah platform daring yang diduga digunakan untuk mempromosikan layanan prostitusi.
Pengawasan kemudian dilakukan di sebuah vila di Jalan Bidadari. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU.
Ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan untuk program magang yang telah habis masa berlakunya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, masing-masing WNA tersebut telah mengalami overstay selama 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal di Canggu
Sementara itu, di kawasan Canggu, petugas mengamankan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila.
IP diduga menyalahgunakan izin tinggal Remote Worker untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK), dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp.
Dari hasil pendalaman, petugas kemudian bergerak ke sebuah apartemen dan mengamankan WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sistem keimigrasian, izin tinggal Remote Worker milik IP masih berlaku hingga 8 November 2026.
Sementara itu, izin tinggal terbatas (ITAS) Investor milik OG telah berakhir sejak 14 Oktober 2025.
Delapan WNA Diamankan di Umalas
Di kawasan Umalas, petugas mengamankan delapan WNA perempuan. Mereka terdiri atas empat warga negara Nigeria, tiga warga negara Rusia, dan satu warga negara Kazakhstan.
Empat WN Nigeria yang diamankan masing-masing berinisial HBO, MOL, GO, dan TE. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus yang serupa.
Sementara itu, tiga WN Rusia berinisial DK, AG, dan KS serta seorang WN Kazakhstan berinisial AS diamankan dari sebuah vila.
Petugas sebelumnya melakukan penelusuran melalui kanal Telegram dan dilanjutkan dengan pengawasan di lokasi.
Pemeriksaan Masih Berlangsung
Seluruh WNA yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan meliputi identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, serta keterangan awal masing-masing WNA.
Kepala Kanwil Ditjenim Bali Ramdhani mengatakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali akan terus dilakukan.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” ujar Ramdhani.
Proses pemeriksaan terhadap 13 WNA tersebut masih berlangsung. Hasil pemeriksaan akan menentukan tindakan keimigrasian maupun proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (BEM)




