Gianyar, Balienews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar menertibkan 13 tempat penukaran valuta asing bukan bank (PVA BB) atau money changer ilegal di Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Senin (2/11/2026). Penertiban dilakukan karena belasan tempat usaha tersebut tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait, menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas penukaran uang yang diduga tidak berizin di kawasan wisata tersebut.
Kepala Satpol PP Gianyar, Putu Yudanegara, mengatakan pengawasan terhadap usaha penukaran valuta asing akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Yudanegara saat memimpin operasi penertiban di Tegallalang.
Satpol PP Periksa 16 Money Changer
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Gianyar bersama tim gabungan menyasar 16 tempat penukaran valuta asing bukan bank. Hasil pemeriksaan menunjukkan hanya tiga tempat usaha yang telah mengantongi izin resmi, sedangkan 13 lainnya belum memiliki perizinan sesuai ketentuan.
Penertiban melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Pemerintah Desa Tegallalang, Bhabinkamtibmas, serta pecalang Desa Adat Tegallalang.
Inspeksi dilakukan setelah pemerintah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait keberadaan tempat penukaran valuta asing yang diduga beroperasi tanpa izin di salah satu kawasan tujuan wisata di Gianyar tersebut.
Diberi Kesempatan Mengurus Perizinan
Yudanegara menjelaskan, sebelum operasi penertiban dilaksanakan, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi mengenai kewajiban perizinan bagi pelaku usaha money changer.
Bahkan, para pelaku usaha telah diberikan kesempatan dan waktu untuk melengkapi dokumen perizinan. Namun, dalam pengawasan terbaru, petugas masih menemukan 13 tempat usaha yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
“Kami memberikan kesempatan serta waktu untuk mengurus perizinan. Namun, hingga pengawasan kali ini dilakukan, masih ditemukan ilegal,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, petugas memasang label ilegal pada tempat usaha yang tidak memiliki izin. Petugas juga mencabut papan angka kurs valuta asing sebagai bagian dari langkah penertiban.
Terancam Sanksi Penutupan Usaha
Satpol PP Gianyar meminta seluruh pelaku usaha yang belum memiliki izin segera menyelesaikan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa pembinaan dan kesempatan untuk memenuhi persyaratan tidak akan diberikan tanpa batas waktu.
Apabila pelaku usaha tetap mengabaikan ketentuan setelah diberikan pembinaan, pemerintah daerah akan mengambil tindakan lebih tegas, termasuk penutupan tempat usaha.
“Apabila setelah diberikan pembinaan dan kesempatan masih tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas, termasuk sanksi penutupan usaha,” tegas Yudanegara.
Melalui penertiban ini, Pemkab Gianyar berharap aktivitas penukaran valuta asing di kawasan Tegallalang dapat berjalan sesuai aturan. Langkah tersebut sekaligus diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan serta menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perizinan. (BEM)




