BerandaBeritaDaerahSatpol PP Tabanan Segel Proyek Restoran di Kawasan DTW Jatiluwih

Satpol PP Tabanan Segel Proyek Restoran di Kawasan DTW Jatiluwih

Tabanan, Balienews.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan menghentikan dan menyegel proyek pembangunan restoran di Banjar Gunung Sari, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Senin (2/11/2026). Penindakan oleh Tim Yustisi Kabupaten Tabanan ini dilakukan karena pembangunan tersebut diduga melanggar ketentuan tata ruang, berada di zona yang dilindungi, serta mengabaikan sejumlah surat peringatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Langkah penertiban di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih tersebut dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan, I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, dengan melibatkan unsur kepolisian, TNI, pemerintah desa, desa adat, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Pembangunan Restoran Dinilai Melanggar Tata Ruang

Manik Mastawa menjelaskan, penghentian pembangunan merupakan tindak lanjut atas rekomendasi pembongkaran bangunan restoran berkonstruksi baja yang berada di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lokasi pembangunan tersebut masuk dalam Zona Inti Kawasan Tempat Suci dan kawasan Warisan Budaya Lanskap Budaya Subak yang dilindungi. Kawasan tersebut juga dikenai ketentuan moratorium pembangunan.

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Gencarkan Simulasi Penanggulangan Kebakaran, Edukasi 12 Desa Sepanjang 2025

Selain itu, pemilik usaha dinilai melakukan pelanggaran terkait alih fungsi lahan dan penambahan bangunan di zona hijau.

Dinas PUPR Tabanan sebelumnya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 kepada pemilik usaha. Namun, pembangunan restoran tersebut tetap berlanjut.

“Pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih, khususnya pada Warung Wayan yang membangun restoran dengan konstruksi baja, Dinas PUPR sudah memberikan SP 1, SP 2, hingga SP 3. Hasil dari temuan pelanggaran tersebut kemudian dikirimkan ke Satpol PP untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Manik Mastawa.

Pembangunan Tetap Berjalan Meski Sudah Diingatkan

Manik Mastawa mengungkapkan, penanganan kasus tersebut bermula dari aktivitas pembangunan fisik yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Tabanan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan penjelasan kepada pelaku usaha.

Ia menyebutkan, tim sebelumnya juga telah memberikan peringatan ketika material tiang baja mulai didatangkan ke lokasi. Saat itu, pemilik usaha diminta tidak melanjutkan pembangunan sebelum adanya pembahasan lebih lanjut oleh Pansus TRAP DPRD Bali.

Baca Juga :  Satpol PP Tabanan Tertibkan 1.013 Reklame Ilegal Sepanjang 2025

Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga pembangunan tetap berlangsung.

“Setelah ada informasi viral, tim gabungan langsung melakukan pengecekan ke lapangan dan memberikan arahan serta pengertian kepada pelaku usaha bahwa bangunan tersebut semestinya tidak boleh dilakukan apalagi dilanjutkan,” tegasnya.

Penindakan Dibahas Melalui Forum Penataan Ruang

Lebih lanjut, Manik Mastawa menegaskan bahwa langkah penghentian pembangunan tidak dilakukan secara sepihak. Penindakan tersebut telah melalui pemeriksaan lapangan dan pembahasan dalam Rapat Forum Penataan Ruang (FPR).

Pemeriksaan lapangan dilakukan pada 13 Oktober 2026. Selanjutnya, hasil temuan dibahas dalam Rapat FPR pada 19 Oktober 2026.

Dari hasil pembahasan tersebut, Satpol PP bersama tim teknis dari Dinas PU dan Perizinan melakukan koordinasi dengan pihak bersangkutan agar bangunan yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang tersebut dibongkar.

Baca Juga :  Satpol PP Tabanan Tertibkan Puluhan Baliho Yang Melanggar Aturan

“Hasil pengecekan lapangan pada 13 Oktober tersebut kemudian kami bahas dan godok secara matang dalam Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) pada 19 Oktober 2026. Dari hasil rapat dan arahan pimpinan, kami bersama tim teknis dari PU dan Perizinan telah berkoordinasi langsung dengan pihak bersangkutan agar bangunan tersebut dibongkar,” pungkasnya.

Penertiban Melibatkan Unsur TNI, Polri, dan Desa Adat

Pelaksanaan penghentian pembangunan pada Senin (2/11/2026) melibatkan personel lintas instansi.

Unsur yang hadir di antaranya Kabag Ops beserta jajaran, Kapolsek Penebel beserta jajaran, personel Kodim, Dantim, Perbekel Desa Jatiluwih, Bendesa Adat bersama pecalang, perwakilan Dinas PU, Kasi Trantib Kecamatan Penebel, serta jajaran Satpol PP Tabanan dari regu Dalmas.

Kegiatan penertiban berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menegakkan ketentuan tata ruang, khususnya di kawasan Jatiluwih yang memiliki nilai penting sebagai warisan budaya dunia. (BEM/r)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

PILIHAN EDITOR

KOMENTAR TERKINI