Jakarta, Balienews.com — Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada Selasa (22/9). Pengesahan dilakukan setelah delapan fraksi di DPR menyetujui RUU tersebut secara bulat dalam pembahasan tingkat pertama di Badan Legislasi (Baleg).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. Persetujuan kemudian disampaikan secara bersama oleh peserta Rapat Paripurna.
DPR Setujui Sejumlah Perubahan dalam RUU
Dalam proses pembahasan, DPR menyepakati sejumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah.
Dari keseluruhan DIM tersebut, sebanyak 164 DIM berstatus tetap, 54 DIM merupakan perubahan redaksional, 57 DIM mengalami perubahan substansi, 295 DIM dihapus, tiga DIM ditambahkan, dan tiga DIM mengalami reposisi.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan, regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek penting reforma agraria.
Materi yang diatur mencakup kelembagaan, penyelesaian konflik agraria, penataan dan redistribusi tanah, pendanaan, pemberdayaan masyarakat hingga ketentuan pidana.
14 Poin Penting RUU Reforma Agraria
Berikut sejumlah poin utama yang diatur dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria:
1. Penyelenggaraan Reforma Agraria
Reforma agraria diselenggarakan melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak masyarakat atas tanah serta sumber agraria lainnya.
Pemanfaatan tanah juga diarahkan dengan memprioritaskan subjek reforma agraria.
2. Perencanaan Reforma Agraria
RUU mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang mencakup arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, serta indikator kinerja.
3. Lokasi Prioritas Reforma Agraria
Regulasi mengatur lokasi prioritas reforma agraria (LPRA), termasuk kriteria dan mekanisme penetapannya.
Penetapan dapat mempertimbangkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
4. Objek dan Subjek Reforma Agraria
RUU mengatur objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun non-konflik.
Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
5. Penguatan Kelembagaan
Kelembagaan reforma agraria diperkuat melalui pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
6. Dewan Pengawas
RUU juga mengatur pembentukan dewan pengawas untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
7. Penyelesaian Konflik Agraria
Mekanisme penyelesaian konflik diatur agar berlangsung secara efektif, transparan, dan berkeadilan.
Penyelesaian mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
8. Pemulihan Hak dan Redistribusi Tanah
Pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah diperkuat sebagai instrumen penataan aset.
Pengaturannya mencakup pengembalian tanah kepada pihak yang berhak, pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak memungkinkan, serta pemberian kepastian hukum atas hak tanah.
9. Pemberdayaan Masyarakat
Subjek reforma agraria akan diberdayakan melalui integrasi penataan aset dengan penataan akses.
Hal tersebut mencakup pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.
10. Penegakan Hukum dan Perlindungan
RUU memperkuat penegakan hukum sekaligus pencegahan konflik agraria baru.
Perlindungan juga diatur bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah. Regulasi turut memuat prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
11. Pembatasan Penguasaan dan Pemilikan Tanah
Pengaturan mengenai penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah ditujukan untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah.
Pengaturan tersebut juga diarahkan untuk menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
12. Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat bermakna diperkuat dalam sejumlah proses, mulai dari penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, hingga pemberdayaan subjek reforma agraria.
13. Sistem Data dan Akuntabilitas
RUU mengatur penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria.
Hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria akan diintegrasikan dalam satu data. Laporan penyelenggaraan juga disampaikan kepada Presiden dan DPR.
14. Pendanaan dan Ketentuan Pidana
RUU turut mengatur pendanaan, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria.
Penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan juga diatur agar dapat diintegrasikan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang tersebut.
Menanti Pelaksanaan Reforma Agraria
Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang membawa sejumlah ketentuan baru terkait penataan tanah, penyelesaian konflik, kelembagaan, redistribusi tanah, hingga pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan aturan tersebut selanjutnya menjadi bagian penting untuk memastikan berbagai ketentuan reforma agraria dapat diterapkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. (BEM)




