Jakarta, Balienews.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digital pada Jumat (25/9). Dokumen elektronik tersebut merupakan representasi dari STNK fisik dan disebut memiliki kedudukan hukum yang sama.
Dengan adanya layanan ini, pengendara yang lupa membawa STNK fisik dapat menunjukkan STNK digital kepada petugas melalui aplikasi Digital Korlantas, selama dokumen tersebut telah diunduh dan diaktivasi sesuai ketentuan.
STNK Digital Bisa Ditunjukkan kepada Petugas
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan STNK digital dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat ketika tidak membawa dokumen fisik kendaraan.
“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” kata Wibowo, dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu (27/9).
Menurut Wibowo, keberadaan STNK digital juga dapat membantu proses verifikasi data kendaraan oleh petugas.
Cara Aktivasi STNK Digital
Masyarakat yang ingin menggunakan STNK digital harus mengaktifkannya melalui aplikasi resmi Digital Korlantas.
Proses aktivasi dilakukan dengan memasukkan nomor pelat kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka. Pemilik kendaraan juga harus sudah memiliki STNK fisik.
Selain itu, NIK yang digunakan pada akun Digital Korlantas harus sesuai dengan NIK yang tercantum dalam data STNK.
Korlantas mengimbau masyarakat menggunakan aplikasi resmi Digital Korlantas untuk memastikan dokumen elektronik yang ditampilkan merupakan STNK digital yang sah.
Mirroring STNK Fisik
Wibowo menjelaskan bahwa STNK digital bukan dokumen yang menggantikan keberadaan STNK fisik, melainkan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku.
“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Wibowo.
Digitalisasi tersebut juga diharapkan dapat mengurangi risiko dokumen fisik rusak atau hilang sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses data kendaraan.
Empat Inovasi Digital Korlantas
Peluncuran STNK digital menjadi bagian dari empat inovasi digital yang diperkenalkan Korlantas Polri.
Selain STNK digital, inovasi tersebut mencakup Kios SIM, sistem pembayaran denda tilang, dan aplikasi Siap Jalan.
Kios SIM memungkinkan pemohon melakukan perpanjangan dan mencetak SIM A maupun SIM C secara mandiri bagi pengguna aplikasi SINAR di Digital Korlantas.
Sementara itu, pembayaran tilang elektronik juga telah diintegrasikan ke dalam platform Digital Korlantas.
Dengan hadirnya berbagai layanan tersebut, masyarakat semakin memiliki pilihan untuk mengakses layanan administrasi lalu lintas secara digital. (BEM)




