Tabanan, Balienews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan memastikan pembangunan taman dan fasilitas gazebo terbuka di Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Ir. Gde Made Partana, mengatakan lokasi pembangunan tersebut berada dalam Sub Zona Pariwisata (W) berdasarkan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Selemadeg Barat.
Menurutnya, fasilitas terbuka yang menjadi penunjang kegiatan wisata diperbolehkan pada zona tersebut dengan tetap mengikuti ketentuan pemanfaatan ruang.
Masuk Sub Zona Pariwisata
“Pembangunan yang dilakukan di Desa Selabih sudah sesuai dengan ketentuan RTRW provinsi, kabupaten, maupun RDTR yang berlaku. Lokasi tersebut masuk dalam Sub Zona Pariwisata, di mana fasilitas penunjang terbuka untuk kegiatan wisata memang diperbolehkan,” ujar Gde Made Partana.
Ia menjelaskan, penataan kawasan tersebut juga merupakan bagian dari upaya pengamanan wilayah sempadan sekaligus penataan ruang terbuka publik di kawasan tapal batas Kabupaten Tabanan dan Jembrana.
Pemanfaatan kawasan sempadan sungai tetap dilakukan dengan mempertimbangkan risiko peningkatan muka air sungai serta aspek keselamatan lingkungan.
Pemanfaatan Sempadan Tetap Memperhatikan Fungsi Sungai
Gde Made Partana menyebut ketentuan mengenai pemanfaatan sempadan sungai juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015.
“Pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 menyebutkan, kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai,” ujarnya.
Selain itu, Perbup tentang RDTR Kecamatan Selemadeg Barat mengatur bahwa daerah sempadan dapat dimanfaatkan untuk fasilitas penunjang umum.
Pemanfaatan tersebut tetap memiliki persyaratan, antara lain tidak mengganggu fungsi hidrologi sungai serta dilengkapi langkah proteksi dan adaptasi terhadap potensi bencana banjir.
Aturan Intensitas Bangunan
Dalam lampiran RDTR Kecamatan Selemadeg Barat, Sub Zona Pariwisata memiliki sejumlah ketentuan intensitas pemanfaatan ruang.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) ditetapkan maksimal 40 persen, sedangkan Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimal 60 persen. Adapun batas ketinggian bangunan maksimal 15 meter.
Tata bangunan juga diarahkan agar adaptif dan protektif terhadap kondisi lingkungan. Penataan tidak boleh menghalangi jalur evakuasi maupun akses masyarakat.
Melibatkan BWS Bali-Penida
Untuk garis sempadan Tukad Yeh Leh, Dinas PUPR Tabanan mencatat bahwa daerah aliran sungai tersebut merupakan wilayah sungai lintas kabupaten yang masuk dalam Wilayah Sungai (WS) Bali-Penida berstatus Strategis Nasional.
Karena itu, koordinasi teknis terkait fungsi sungai dan pengendalian banjir tetap melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida.
“Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen memastikan pemanfaatan ruang di Desa Selabih memberikan manfaat publik, mempercantik kawasan batas wilayah, dan tetap aman secara lingkungan,” kata Gde Made Partana.
Penataan kawasan di Desa Selabih diharapkan dapat memperkuat fungsi ruang publik sekaligus mendukung kegiatan wisata tanpa mengabaikan aspek tata ruang, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. (BEM/r)




