Tabanan, Balienews.com – Kejaksaan Negeri Tabanan memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Semester II 2026. Sebanyak 25 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika.
Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu (7/10/2026), dengan disaksikan Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga serta sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum. Kegiatan tersebut juga melibatkan pelajar sebagai bagian dari edukasi hukum dan upaya mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini.
25 Perkara Narkotika
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Medie, S.H., M.H., menjelaskan, selain 25 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh perkara pencurian, tiga perkara kesusilaan, dua perkara penipuan/penggelapan, dan satu perkara karantina hewan.
Menurut Medie, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah tersebut juga bertujuan mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti memiliki tujuan utama untuk memastikan barang rampasan atau bukti kejahatan dimusnahkan sehingga mengurangi terjadinya penyalahgunaan kembali,” kata Medie.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi Kejaksaan kepada masyarakat.
Wabup Dirga Ingatkan Pelajar
Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang juga Ketua BNK Tabanan mengingatkan para pelajar agar tidak mudah terpengaruh lingkungan maupun bujuk rayu yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam penyalahgunaan narkotika.
Menurut Dirga, masa remaja merupakan fase dengan rasa ingin tahu yang tinggi. Karena itu, pelajar perlu memiliki pemahaman yang cukup agar mampu memilah dan menolak hal-hal yang berisiko.
“Adik-adik ini berada pada usia yang rasa ingin tahunya tinggi. Jangan sampai keinginan untuk mencoba justru membawa pada hal yang salah,” tegas Dirga.
Ia juga meminta pelajar tidak menutup mata jika mengetahui adanya teman yang terindikasi terlibat narkoba. Informasi tersebut, kata dia, dapat disampaikan kepada BNK Tabanan karena tersedia upaya rehabilitasi bagi mereka yang membutuhkan.
Edukasi Narkoba Masuk Sekolah
Kegiatan tersebut turut diikuti guru dan siswa dari SMA Negeri 1 Kediri, SMP Negeri 1 Kediri, dan SMP Negeri 2 Tabanan.
Kejari Tabanan menyebut pelibatan pelajar merupakan bagian dari edukasi hukum dan tindak lanjut program Jaksa Masuk Sekolah. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman generasi muda mengenai risiko penyalahgunaan narkotika.
Dirga mengatakan BNK Tabanan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kabupaten Tabanan.
“Kami mohon kerja samanya, jangan sampai memakai dan jangan ragu menginformasikan apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan narkoba,” ujarnya.
Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. Sinergi antara pemerintah daerah, BNK, Kejaksaan, kepolisian, sekolah, dan masyarakat diharapkan terus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda. (BEM/Pro)




